AYOJAKARTA.COM – Pendakwah Ustadz Adi Hidayat pernah memberikan penjelasan mengenai hukum bekerja sebagai cosplayer.
Istilah cosplayer rasanya sudah tidak asing lagi di kalangan anak muda, khususnya yang menyukai karakter-karakter fiksi dalam anime.
Orang yang memiliki hobi permainan kostum atau kerap disebut sebagai cosplay.
Bahkan, tak jarang hobi cosplay tersebut bisa mendatangkan penghasilan.
Lalu bagaimana hukum seseorang yang bekerja sebagai cosplayer?
Dalam salah satu ceramahnya Ustadz Adi Hidayat mendapat pertanyaan dari jamaah mengenai pekerjaan sebagai cosplayer.
“Ustadz ana bekerja sebagai jasa pose gaya foto kostum, seperti ana memakai kostum robot, karakter, dan lain-lain. Pekerjaannya konsumen foto bareng sama ana dalam keadaan pake kostum, sudah difoto lalu dibayar seikhlasnya. Kebanyakan yang minta foto itu anak-anak tapi kadang-kadang ada juga akhwat yang genit pengen difoto sama kostum yang ana pakai. Apakah pekerjaan ana syar-i Ustadz? Ana bekerja di sini selalu bisa sholat berjamaah, kadang bisa ikut kajian,” kata Ustadz Adi Hidayat membacakan pertanyaan, dikutip dari kanal YouTube Info Singkat Official pada Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Bocoran 5 Keutamaan Bagi Hamba Allah SWT yang Menjalankan Tahajud
Atas pertanyaan tersebut, Ustadz Adi Hidayat pun kemudian memberikan penjelasan.
“Kalimat Qurannya, halalan thayyiban. Antum tinggal masuk aja halal dan thayyib, kadang-kadang halal tapi tidak thayyib, kadang-kadang thayyib tapi tidak halal. Dua itu saja karakteristiknya, baik pekerjaan antum barangkali cek halal atau tidak,” jelasnya.
Ustadz Adi Hidayat pun memberikan saran agar lebih baik memilih pekerjaan yang baik.
“Maaf, antum kenakan kostum ini kostum itu sebagainya. Saya sarankan lihat baik-baik, kalau pekerjaan itu bisa mengambil yang baik maka itu yang baik dibandingkan mengambil yang kurang baik,” ucapnya.
“Pekerjaan antum kalau dilihat dari sisi halal, maksiat tidak? Oh tidak ada maksiat berarti halal. Ada maksiatnya berarti haram. Kapan haramnya? Saat maksiat itu dikerjakan,” sambungnya.
Ustadz Adi Hidayat kemudian memaparkan apabila pekerjaan cosplay tersebut masuk sampai pada ikhtilat, maka itu diharamkan.
“Antum pakai kostum misalnya, ya begitu pakai kostum ada difoto, sampai situ pakai kostumnya pekerjaan masih halal. Tapi ketika ada yang bukan mahram foto dengan antum, hadir di samping antum walaupun menggunakan kostum itu masuk dalam ikhtilat, maka diharamkan di situ,” paparnya.
“Ukuran thayyib itu apa, bermanfaat buat anda, tidak merendahkan martabat anda, menghadirkan kenyamanan bagi anda,” imbuhnya.
Di akhir, Ustadz Adi Hidayat kembali menyarankan agar lebih baik menghindari pekerjaan yang lebih mendekati hal-hal buruk.
Namun, ia memberi pengecualian apabila ada hal-hal yang ada manfaatnya.
“Jadi saya sarankan, rezeki itu tidak akan tertukar. Saya boleh memilih, menurut saya, lebih baik anda hindari seperti itu karena tidak banyak manfaatnya, lebih mendekat kepada mudharatnya,” ujarnya.
“Kecuali pada hal-hal yang sifatnya ada manfaat-manfaat yang barangkali terkait dengan project tertentu. Misal ingin memperkenalkan tentang bahan tertentu, ia ingin memperkenalkan karakter tertentu yang memang ada manfaat dalam kehidupan. Kalau saya sarankan, anda berusaha cari yang lain. Karena walaupun halal belum tentu menjadi thayyib,” tutupnya.***

Share this article
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat pernah memberikan penjelasan mengenai hukum bekerja sebagai cosplayer anime.