AYOJAKARTA.COM - Dalam momen bulan suci Ramadhan ini, umat muslim banyak yang menanyakan berbagai hal yang bisa menyebabkan batal puasa.
Termasuk kondisi saat gusi, lidah, atau bagian dalam mulut tiba-tiba berdarah kemudian tertelan bersama air liur.
Apakah kemudian hal tersebut bisa menyebabkan batalnya puasa?
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Simpel dan Berbahan Murah yang Enak Disantap Bareng Keluarga, Wajib Dicoba Bund!
Selain itu umat muslim juga ingin mengetahui hukum yang mengatur soal batal atau tidaknya puasa jika terjadi gusi, lidah, atau mulut berdarah tersebut.
Dikutip dari laman resmi NU Online pada (14/3/24), dijelaskan bahwa menelan air liur merupakan kegiatan yang tidak membatalkan puasa.
Namun dengan catatan, air liur yang tertelan tersebut masih dalam keadaan suci atau belum bercampur najis.
Baca Juga: 2 Cara Menghilangkan Cegukan Membandel dan Terus Menerus Saat Sedang Puasa
Adapun najis yang dimaksud bisa membuat air liur jadi tidak murni lagi misalnya ingus, darah gusi yang kemudian ikut tertelan.
Penjelasan tersebut tertera dalam kitab Asna al-Mathalib, seperti berikut.
لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيضريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه
Baca Juga: 5 Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia, Ada yang Berpuasa sampai 20 Jam!
Artinya: “Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305).
Akan tetapi, menelan air liur bercampur darah dari gusi seperti yang dijelaskan tersebut tidak berlaku secara umum.
Tepatnya, hukum tersebut dikecualikan untuk kasus tertentu, misalnya jika seseorang tersebut terkena cobaan seperti gusi yang berdarah terus-menerus.
Jika terjadi hal demikian maka kewajiban umat muslim tersebut adalah mengeluarkan darah tersebut semampunya.
Namun, kalau masih ada bekas darah yang sulit dibuang atau dihindari kemudian tertelan dengan air lir maka hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Negara Ini Tidak Ikut Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Belum Kenal Istilah Sahur dan Berbuka
Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, seperti berikut.
ـ (قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنهويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه .
“Imam al-Adzra’I berkata: “tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan dihukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).
Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Berbuka Puasa, Ucapkan Selamat Tinggal untuk Gorengan
Kesimpulannya, apabila umat muslim mengetahui gusinya berdarah maka segeralah untuk membersihkan dengan berkumur maupun cara lain agar tidak sampai tertelan.
Cara pembersihan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada partikel yang tertelan dan masuk kerongkongan yang kemudian bisa menyebabkan batalnya puasa. ***

Share this article
Berikut ini adalah penjelasan terkait gusi berdarah dan tertelan air libur apakah bisa membatalkan puasa?