AYOJAKARTA.COM-- Puasa yakni menahan lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari atau ditandai dengan terdengarnya adzan Magrib.
Adapun puasa Ramadan sendiri berarti menahan lapar dan haus dan dilakukan secara berulang-ulang selama 30 hari.
Selama menjalankan ibadah puasa, banyak hal yang menjadi keraguan orang yang berpuasa.
Salah satunya mencicipi masakan saat dalam keadaan tengah berpuasa.
Apakah jika mencicipi masakan akan dianggap sah atau tidak puasanya?.
Buya Yahya menjelaskan hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa dalam kanal youtube Al- Bahjah TV yang berjudul "Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa / The Law of Tasting the Food while Fasting,"
Menurut Buya Yahya, tidak masalah jika mencicipi makanan saat berpuasa, asalkan memperhatikan hal-hal berikut ini.
Ketika mencicipi makanan yang dimasak tidak ditelan dan langsung dibuang.
"Cicipi sayur walaupun satu timba tidak batal asalkan jangan ditelan," kata Buya Yahya.
Buya lantas menjelaskan apa yang dimaksud mencicipi dalam hal ini, yakni adalah untuk mengecek rasa masakan sudah asin atau belum.
Sebab pada prinsipnya yang membatalkan puasa itu jika menelan sesuatu dengan sengaja.
Baca Juga: Malam Ketiga Ramadan, Fenomena 'Bulan Bintang' di Langit Medan Bikin Heboh Warga: Cakep Banget!
Maka jika tujuannya hanya ingin mengecek rasa masakan dari makananya itu boleh dilakukan asalkan tidak menelan.
"Boleh cicipi sayur saat puasa untuk tahu asin atau tidak, asalkan jangan ditelan," papar Buya.
"Mencicipi maksudnya hanya dirasakan di lidahnya, setelah itu dibuang jangan ditelan," tegasnya.
Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas berkata: Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa.***

Share this article
Menurut Buya Yahya, tidak masalah jika mencicipi makanan saat berpuasa, asalkan memperhatikan hal-hal berikut ini.