AYOJAKARTA.COM -- Di tengah laju perkembangan layanan fteknologi finansial, muncul berbagai produk anyar yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satu produk tersebut adalah paylater yang jamak ditawarkan platform belanja online.
Paylater adalah mekanisme pembelian barang dengan pembayaran di kemudian hari alias berutang. Produk finansial ini diklaim bertujuan untuk memudahkan konsumen walau di sisi lain juga turut memicu tumbuhnya hasrat konsumsi atau kepemilikan atas barang.
Baca Juga: Kartu Kredit vs Paylater: Pelajaran dari Kasus Fresh Graduate yang Ditolak Kerja Akibat BI Checking
Dari segi mekanisme pembayaran, paylater menyediakan opsi cicilan bagi penggunanya. Tenor pengembaliannya pun beragam. Bahkan, ada yang hingga mencapai bertahun-tahun.
Penyedia paylater juga memberikan banyak opsi paylater. Ada yang berlaku tanpa bunga, tak sedikit juga yang menetapkan bunga.
Lantas bagaimana hukum paylater dalam Islam? Apakah masuk kategori riba?
Disitat dari Republika, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustadz Oni Sahroni Ustadz Oni Sahroni menjelaskan pentingnya berbelanja secara syariah bagi umat Islam.
Baca Juga: Perbedaan Pinjol Syariah dan Konvensional, Bukan Cuma dari Riba
Belanja online memiliki adab tersendiri, termasuk memastikan barang, toko, dan alat bayar tak terkecuali paylater.
Ustadz Oni mengatakan, paylater mengandung riba jika penggunaannya menyebabkan tambahan biaya dari pihak ketiga.
Jika paylater menggunakan dana talangan pihak ketiga dan harga akhir melampaui harga awal, maka hal tersebut dianggap riba.
"Kalau memang yang nalangin itu pihak ketiga, berarti selisih harga beli harga jual, itu dengan tambahan, itu berarti riba," kata Ustadz Oni.
Konsep riba dalam Islam sendiri merujuk pada praktik penambahan atau penerimaan manfaat tambahan dari suatu transaksi keuangan, terutama yang melibatkan peminjaman uang.
Dalam konteks penggunaan paylater, potensi riba muncul karena adanya penambahan biaya atau manfaat yang timbul setelah transaksi awal.
Ustadz Oni kemudian memberi contoh, jika seseorang membeli produk dengan harga awal Rp 5 juta melalui paylater, namun akhirnya harus membayar total Rp6 juta karena adanya biaya tambahan, ini dianggap sebagai riba.
Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar umat Islam mempertimbangkan metode alternatif saat berbelanja secara online.
Baca Juga: Naudzubillah! Ustaz Abdul Somad Ungkap 4 Bahaya Riba, Salah Satunya Bikin Doa Tak Dikabulkan
Dia menyebut, masih ada banyak opsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Salah satu opsi tersebut adalah menggunakan layanan paylater yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sebagai alternatif, Ustadz Oni menyarankan metode alternatif saat berbelanja secara online. Menurutnya, masih ada banyak opsi yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Salah satu opsi tersebut adalah melalui paylater dari Bank Syariah Indonesia (BSI), seperti Khazanah Card. Dengan ini, transaksi melibatkan pihak ketiga yang menawarkan garansi kepada pemilik lapak.
"Jadi kita beli harga Rp5 juta ke aplikasi belanja online, kita melibatkan pihak ketiga pakai paylater BSI. Maka, yang terjadi adalah BSI hadir dengan memberikan garansi kepada pemilik lapak," kata dia.

Share this article
Bagaimana hukum paylater dalam Islam? Apakah riba? Belanja online memiliki adab tersendiri, termasuk terkait alat bayar paylater.