AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang pemeriksaan lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hari Selasa, 29 November 2022, Kuasa Hukum dari keluarga Alm. Brigadir Yosua memberikan pendapatnya.
Martin Lukas Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Alm. Brigadir Yosua menduga bahwa para terdakwa Obstruction of Justice masih dalam satu barisan.
Hal ini dibuktikan dengan suara atau komentar yang sama dari para terdakwa terkait dengan isu mengenai uang perlindungan tambang di Kalimantan Timur yang sempat menyeret seorang polisi bernama Ismail Bolong.
Dilansir AyoJakarta.com mengutip wawancara di Youtube Kompas TV, Martin meyakini masih ada komunikasi antar terdakwa Obstruction of Justice yang akan diperiksa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.
Baca Juga: Live Streaming Gratis Ekuador Vs Senegal Piala Dunia Qatar 2022 Kick Off 22.00 WIB, Klik di Sini!
"Kami meyakini masih ada pengkondisian-pengkondisian yang terjadi", Ucap Martin.
Di lain sisi, Martin menginginkan keterbukaan dengan kasus yang sedang bergulir dan para terdakwa dapat diadili sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Harapan kami pada peristiwa ini khususnya dapat segera diusut, dapat diadili sesuai dengan yang kami yakini bahwa peristiwa ini bukan pembunuhan spontan seperti, sebagaimana dimaksud pada pasal 338”, ucap Martin.
“Namun ini memang peristiwa yang sudah direncanakan baik waktu, tempat, alatnya, bagaimana cara membunuhnya dan pasca pembunuhan apa yang mesti dilakukan supaya peristiwa ini tidak terdeteksi atau terekspos keluar", lanjutnya.
Baca Juga: Warganet Dibuat Merinding, Ridwan Soplanit Tanya ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Martin melanjutkan, "Minimal kami berharap pasal 340 terbukti, mengenai hukumannya, entah seumur hidupkah, hukuman matikah, atau hukuman 20 tahun penjara kah itu jadi urusan hakim”.
“Tapi kami berharap jangan sampai lolos atau lepas dari pasal 340 dan dialihkan menjadi 338", sambungnya.
Martin lalu mengaitkan para terdakwa Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan Alm. Brigadir Yosua dengan kasus tambang di Kalimantan Timur yang menyeret nama oknum dari institusi kepolisian bernama Ismail Bolong.
"Yang lebih menarik lagi kan ketika sesama terdakwa Obstruction of Justice yang dikaitkan dengan isu seseorang Polisi yang ada di Kalimantan Timur, yang bernama Ismail Bolong".
"Walaupun mereka tidak mengomentari lebih lanjut, namun kalau kita melihat dari outputnya mengenai siapa yang dituju ya, saya justru curiga mereka itu masih dalam satu barisan".
"Walaupun saya tidak ada kepentingannya dalam hal ini, siapapun yang bersalah menurut saya harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan masing-masing perbuatannya".
"Namun kalau saya lihat dari pemberitaan ini, dan satu suaranya mereka, saya menduga mereka masih dalam satu barisan ini", sambung Martin.
Kuasa Hukum Alm. Brigadir Yosua tersebut sempat menepis pernyataan bahwa isu uang perlindungan tambang tidak ada kaitannya dengan isu sidang kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp4,9 Juta
Namun komentar mengenai isu tambang yang diutarakan oleh para terdakwa seperti Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terindikasi sama, Martin meyakini bahwa mereka masih satu suara.
"Kalau mengenai isunya itu silahkan diperiksa dan mempertanggungjawabkan jika ada yang bersalah”.
“Tapi saya melihat dari gesture, tindakan dan keterangannya di media, berarti menandakan bahwa mereka masih satu jalan dalam hal ini", tegasnya.
Baca Juga: Mengaku Tak Tahu Kejadian di Duren Tiga Lebih Awal, Ferdy Sambo Bilang Begini Kepada Arif Rachman
Martin melanjutkan, "Apabila ada keterangan-keterangan dalam persidangan yang cenderung menguntungkan salah satu pihak, khususnya pihak yang kita duga sebagai aktor intelektual dalam perkara ini, maka patut diduga keras masih terjadi pengkondisian dibelakang persidangan”.
“Sehingga apa yang disampaikan itu mungkin saja sudah disesuaikan dengan apa yang mereka inginkan".
Namun dengan satu suara para terdakwa Obstruction of Justice ini, dia menduga keras bahwa mereka masih dalam satu barisan yang sama, dengan tujuan yang sama.
"Kalau dari para terdakwa Obstruction of Justice, mereka maunya jelas bahwa mereka hanyalah korban dan diperintah oleh Ferdy Sambo", jelasnya.
Sedangkan menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memiliki tujuan yang jelas bahwa mereka berdua tidak ingin terjerat pasal 340 tapi dialihkan ke 338.***

Share this article
Namun dengan satu suara para terdakwa Obstruction of Justice ini, dia menduga keras bahwa mereka masih dalam satu barisan yang sama.