AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Ferdy Sambo CS ditunda selama sepekan membuat masyarakat geram.
Kalau menurut Martin Lukas Simanjuntak alasan sidang Ferdy Sambo ditunda itu tidak rasional.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, seharusnya asalan penundaan sidang Ferdy Sambo haruslah sesuai konteks.
“Mengenai waktu penundaan satu minggu, dua minggu itu kan harusnya kita lihat konteksnya dalam hal ini di awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda dua minggu itu karena ada pertemuan G20,” ujar Martin yang dikutip dari akun YouTube Kompas TV pada Senin (14/11).
Baca Juga: Info Terbaru Ledakan Bom di Istanbul Turki, Korban Tewas Capai 6 Orang, Pelaku Ditemukan
Dilihat dari segi geografis memang memiliki jarak yang jauh antara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan lokasi diadakanya G20 tersebut.
Hal itulah yang membuat kuasa hukum Brigadir J mengatakan alasan penundaan ini tidak rasional.
“Dengan ditundanya dengan alasan G20 ini kurang rasional, karena persidangan ini diadakan di Jakarta Selatan, pertemuan G20 di Bali,” ujar Martin.
“Dari segi geografis itu jauh, jaraknya itu mungkin lebih dari seribu km ini tidak ada hubungannya kalau kita berbicara mengenai keamanan dan stabilitas,” tambahnya.
Selain itu jika dilihat dari azas peradilan yang menjunjung cepat, sederhana dan biaya ringan seharusnya persidangan dapat terus digelar tanpa ada penundaan.
“namun sayangnya kalau Saya melihat di sistem peradilan pidana kita itu ada yang namanya azas, cepat, sederhana, biaya ringan,” ungkap Martin.
“cepat maksudnya adalah ada urgensi untuk melakukan persidangan secepat mungkin agar limitasi dari batas penahanan itu tidak terlewati itu yang pertama,” tambahnya.
“yang kedua agar masing-masing pihak baik terdakwa ataupun korban bisa mendapatkan kepastian itu pemanafaat dan keadilan,” tambahnya.
Menurutnya penundaan ini justru malah mencerai beraikaan azas peradilan yang ada di Indonesia.
Dengan alasan sudah diluar konteks, kecuali jika alasannya ada terdakwa atau hakim yang sakit itu dapat dilakukan penundaan karena alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Martin Lukas Simanjuntak Siap Tunggu Data WhatsApp, Bukti Jika Ferdy Sambo Mengatur Saksi?
“Oleh karena itu demi kepastian itu hukum ya dan sesuai dengan azas hukim pidana yah sederhana, cepat dan biaya ringan Saya pikir penundaan karena di luar dari kontesk sistem peradilan tersebut justru mencerai dari apa yang disebut dengan azas-azas pidana ya,” ungkapnya.
Warganet kembali menanggapi perihal penunddan sidang Ferdy Sambo cs terkait hukum yang ada di negera ini.
“Lucunya hukum di negeri ini,” tulis Arif Rustam dalam kolom komentar.***

Share this article
Dilihat dari segi geografis memang memiliki jarak yang jauh antara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan lokasi diadakanya G20.