AYOJAKARTA.COM - Masalah parkir liar di Jakarta kembali menjadi perhatian publik setelah adanya aduan warga yang viral terkait lambannya penanganan di tingkat kelurahan.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku menerima respons yang diduga tidak sesuai fakta dari sistem layanan pengaduan resmi.
Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan telah berupaya menyelesaikan persoalan parkir liar secara langsung dengan menegur pelaku di lokasi.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik parkir liar masih sulit ditertibkan, terutama di jalan-jalan lingkungan yang berada di bawah kewenangan kelurahan.
Tak berhenti di situ, warga kemudian melaporkan masalah tersebut ke pihak kelurahan setempat.
Sayangnya, respons yang diterima dinilai belum memadai dan tidak memberikan solusi konkret.
Warga pun mencoba jalur lain dengan melapor melalui aplikasi JAKI, yang selama ini menjadi kanal resmi pengaduan masyarakat DKI Jakarta.
Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian, warga justru menerima respons yang diduga berupa dokumentasi hasil editan atau bukti palsu.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait kredibilitas sistem pengaduan digital yang seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Menanggapi kasus tersebut, Yustinus Prastowo selaku Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta menyatakan akan segera melakukan tindak lanjut.
Ia menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam pelayanan publik.
“Baik, akan saya tindak lanjuti. Mestinya tidak demikian. Saya akan minta dicek, dan jika terbukti ada respons palsu, tentu akan diperiksa serta dikenai sanksi,” ujar Yustinus, dilansir dari akun Intsagram @pram.doel.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila proses penanganan aduan dirasakan lambat.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari pentingnya menjaga kualitas layanan publik, terutama dalam era digital saat ini.
Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap implementasi sistem pengaduan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar kepercayaan publik terhadap layanan seperti JAKI tetap terjaga.
Selain itu, penanganan parkir liar juga membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari kelurahan, dinas perhubungan, hingga aparat penegak hukum.
Tanpa penanganan yang tegas dan konsisten, praktik parkir liar berpotensi terus merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat memperbaiki sistem respons aduan serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara nyata di lapangan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga mendapatkan solusi yang konkret dan dapat dirasakan langsung.

Share this article
Warga Jakarta keluhkan parkir liar dan respons palsu di aplikasi JAKI. Menanggapi itu, Pemprov DKI berjanji menindak tegas oknum terkait dan memperbaiki kualitas layanan demi menjaga kepercayaan.