CATAT! Kadin Pendidikan DKI Jakarta Tegaskan Siswa yang Lakukan Hal Ini Akan Dicoret dari Penerima KJP Plus

Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Para siswa wajib tahu ada ketentuan baru terkait bantuan sosial jenis Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi para siswa di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria tidak mampu serta terdaftar dalam DTKS.

Namun hingga hari ini Selasa (16/5/2023), masyarakat khususnya penerima dana KJP Plus mulai resah lantaran bantuan tak kunjung cair.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Mei 2023 Belum Cair? Ini Bocoran Pencairan, Patuhi Larangan Ini Jika Tak Ingin Nama Dicoret

Pemprov DKI Jakarta sudah menjelaskan keterlambatan pencairan dana KJP Plus lantaran adanya analisis data terhadap calon penerima KJP Plus 2023.

“Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya Pendidikan,” tulis Instagram @disdikdki pada Kamis 12 Mei 2023.

Selain itu, ada poin penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh siswa soal kriteria penerima dana bantuan KJP Plus 2023.

Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Cair sampai Hari Ini? Berikut Penyebab dan yang Harus Dilakukan

Salah satunya adalah, pemerintah akan menghapus data siswa dari penerima dana bantuan KJP Plus 2023 jika siswa tersebut adalah perokok.

Pasalnya siswa perokok otomatis sudah tidak sejalan dengan tujuan dari pemberian fasilitas dana KJP Plus 2023 tersebut.

Seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Selasa(16/5/2023) yang menyebutkan adanya 23 larangan penerima KJP Plus 2023, di antaranya:

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!

1. Membelanjakan bansos biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

Baca Juga: Benarkah Daftar KJP Plus Semakin Susah? Ini Tahapan yang Harus Dilewati Calon Penerima Bantuan Biaya Sekolah

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

Baca Juga: Terungkap! Sebab KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Gagal Cair, Patuhi Larangan Ini atau Namamu Akan Dicoret

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam sebulan

Baca Juga: KJP Mei 2023 Belum Juga Cair? Ternyata Hanya Diberikan pada Penerima Ini, Simak Bocoran Jadwal Pencairannya

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan

20 Menggandakan/menjaminkan bansos biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya Pendidikan kepada pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!

Soal larangan merokok yang jika dilanggar akan mengakibatkan data siswa dicoret dari penerima dana KJP Plus, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan seperti berikut.

“Tentu sebagai pembelajaran kita harus berikan edukasi kepada mereka, salah satunya sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan,” terang Syaefuloh Hidayat.

“Maka, akan kita alihkan ke mereka," lanjutnya.

Selain itu, Syaefuloh Hidayat juga menegaskan jika memang siswa yang melanggar tadi bisa memperbaiki perilakunya maka data sebagai penerima KJP Plus bisa kembali diaktifkan.

“Jadi kita bisa lihat jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode atau enam bulan, kemudian setelah ini memperbaiki diri, perilakunya maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Syaefulloh Hidayat
# Kartu Jakarta Pintar
# KJP Plus
# KJMU
# Kadin
# DTKS
# DKI Jakarta
# DKI Jakarta
# Pendidikan

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.