AYOJAKARTA.COM – Babak akhir proses persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditutup dengan momen yang mengharukan.
Richard Eliezer ditetapkan sebagai terpidana paling akhir yang menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti yang diketahui, selain terpidana Ferdy Sambo, Richard Eliezer juga merupakan salah satu terpidana yang cukup mencuri perhatian publik.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, Mahfud MD Beri Pujian Majelis Hakim: Hakim Punya Keberanian!
Bahkan, Richard Eliezer mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak dan juga masyarakat agar hukumannya bisa diringankan.
Meski saat sidang tuntutan sebelumnya jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun, namun pada sidang putusan hari ini tentunya Richard dapat bernapas lega.
Pasalnya, vonis yang ia dapatkan sangat jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa.
Diketahui, Richard Eliezer divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp5.000 atas keterlibatannya turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kota Jayapura Kembali Diguncang Gempa Bumi sejak Dini Hari, Titik Pusat Gempa Berdekatan
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim membacakan vonis untuk Richard, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Usai mendengar putusan hakim tersebut, penasihat hukum terpidana Richard Eliezer langsung bersorak gembira.
Richard Eliezer sendiri terlihat langsung berdoa dan tertunduk tak kuasa menahan tangisnya mendengar vonis hakim.
Tampak juga pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak ikut bertepuk tangan atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator, Hakim Beri Penghargaan Kepada Richard Eliezer, Apa itu?
Namun ada hal yang disayangkan, yakni kericuhan dari para pendukung Richard Eliezer yang nekat ingin masuk ke area steril persidangan dimana Richard Eliezer masih duduk mendengarkan hakim selesai membacakan vonis.
Bahkan sejumlah anggota LPSK sampai harus menahan pembatas yang mulai roboh akibat desakan dari para pengunjung sidang yang ingin menghampiri Richard Eliezer.
Setelah hakim selesai membacakan vonis, para petugas LPSK kemudian langsung mengerubungi Richard Eliezer dan membawanya keluar ruangan sidang untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Setelah Richard Eliezer berhasil diamankan ke luar ruangan sidang pun masih terdengar suara riuh dan teriakan-teriakan dari puluhan pendukung Richard Eliezer yang berada di ruang sidang.
Baca Juga: Eliezer Dapat Vonis Ringan dari Hakim, Ronny Talapessy: Keadilan Benar Hadir untuk Orang Kecil
Ricuhnya para pendukung Richard Eliezer tersebut dikarenakan merasa sangat antusias dan gembira dengan putusan hakim yang memberi vonis ringan kepada Richard.***

Share this article
Ricuh usai sidang vonis Richard Elizer hingga membuat LPSK dan petugas PN Jaksel lakukan pengamanan ketat.