AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Setelah sebelumnya, Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.
Menjelang vonis, ternyata ada peluang bagi Bharada E untuk terbebas dari jerat hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu dijelaskan oleh Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko yang dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (13/2/2023).
Awalnya Djoko Sarwoko menegaskan bahwa dirinya pernah membebaskan satu terdakwa yakni Pritasari saat sidang vonis.
Terlebih, Djoko Sarwoko memutus vonis bebas kepada Pritasari berdasar surat sahabat pengadilan atau Amicus Curiae.
Ia menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan dan peninjauan kembali dalam memutus vonis.
“Saya pernah memutuskan dengan mendasarkan Amicus Curiae tahun 2012 kasus Prita Sari itu dalam perkara peninjauan kembali,” jelas Mantan Hakim Agung.
“Mungkin pertimbangan saya tidak cukup mengenai hal itu tetapi saya perhatikan, di tingkat PK Prita Sari saya bebaskan antara lain karena Amicus Curiae,” lanjutnya.
Begitu juga dengan Bharada E yang mempunyai peluang untuk bebas, jika Hakim menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan.
Karena menurut Djoko Sarwoko Hakim bisa mempertimbangkan hal itu dengan masuk melalui Undang-Undang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: PNM Terapkan Sustainable Development Goals Melalui Kampung Madani
“Nah dalam kasus ini apabila hakim mau mempertimbangkan bisa masuk melalui Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang kekuasaan kehakiman Nomor 48 Tahun 2009,” tegas Djoko Sawoko
“Isinya Hakim dan Hakim konstitusi wajib memperhatikan rasa keadilan atau hukum yang berkembang di dalam,” tutur Djoko Sarwoko.
Tidak hanya itu Djoko Sarwoko menyatakan bahwa hukuman pidana Richard seharusnya lebih ringan dari pelaku lai.
Mengingat Bharada E menyandang status Justice Collaborator dari LPSK.
“Kemudian Mahkamah Agung pada tahun 2011 menerbitkan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2011 yang mengatakan disitu antara lain bahwa JC itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain,” pungkas Djoko.***

Share this article
Awalnya Djoko Sarwoko menegaskan bahwa dirinya pernah membebaskan satu terdakwa yakni Pritasari saat sidang vonis.