AYOJAKARTA.COM – Polemik vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E masih menjadi perbincangan para pakar dan ahli.
Apalagi ditambah dukungan berupa Amicus Curiae dari 122 aliansi guru besar dari berbagai ilmu dan perguruan tinggi yang hadir untuk memberikan pertimbangan agar hakim memutus ringan vonis Bharada E.
Seperti diungkapkan oleh Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko, bahwa menjadi sebuah tugas bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan hukum dan keadilan yang berlaku.
Namun menurut Djoko Sarwoko, keadilan memang harus ditegakkan, tapi keadilan sendiri dibagi menjadi dua dan keduanya harus sama-sama diselesaikan.
Hal itu diungkapkan Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko pada siaran Metro TV yang dialnsir Ayojakarta.com pada Jumat 10 Februari 2023.
“Tugas hakim selain memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya juga menegakkan hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Menurut Djoko, keadilan pada prakteknya ada dua, yaitu keadilan hukum dan sosial.
Baca Juga: Resmi Bebas, Presiden Jokowi Datang Memberikan Ucapan Selamat Pada Bharada E
“Keadilan di dalam praktek ada dua keadilan, keadilan hukum dan keadilan sosial,” tambah Djoko.
“Kalau mengenai keadilan hukum apabila semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu keadilan hukum mudah-mudah bisa dicapai,” ucap Djoko.
“Nah bagaimana untuk menemukan keadilan sosial, di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang 48 tahun 2009 mengenai Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman, yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 4 tahun 2004, di sana dikatakan bahwa hakim konstitusi wajib menggali dan menemukan memahami keadilan yang berkembang di dalam masyarakat,” imbuhnya menjelaskan.
Dari kedua keadilan tersebut, maka hakim berkewajiban memenuhi keduanya di dalam persidangan perkara yang sedang dihadapinya.
Maka dari itu, melihat dengan banyaknya dukungan kepada Bharada E, terutama dengan dihadirkannya Amicus Curiae, maka sudah sepantasnya seorang hakim memperhatikan dan mempertimbangkan hal itu.
“Dengan demikian sebagai wajib dan sebagai hakim yang menangani kasus perkara ini juga seharusnya melaksanakan dan mempertimbangkan Amicus Curiae itu,” tegas Djoko.
Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer sendiri dijadwalkan pada pekan depan tepatnya tanggal 15 Februari 2023.
Sedangkan jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilaksanakan pada 13 Februari 2023.
Dan jadwal sidang vonis terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dilaksanakan pada sehari setelahnya pada 14 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.***

Share this article
Polemik vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E masih menjadi perbincangan para pakar.