AYOJAKARTA.COM – Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi (PC).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan memberikan kesimpulan bahwa terjadi perselingkuhan antara mendiang Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.
Kesimpulan Jaksa itu sekaligus membantah pembelaan kubu terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang berulang kali menyatakan terjadi kekerasan seksual oleh mendiang Brigadir J kepada PC.
Baca Juga: Mahfud MD Selamatkan Bharada E alias Richard Eliezer dari Vonis Hakim: Apa Bisa Sih!
Namun, kesimpulan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan mendiang Yosua Hutabarat justru disampaikan JPU ketika membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Dalam duplik atau jawaban atas tanggapan replik JPU, tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf menyebut bahwa isu perselingkuhan merupakan imajinasi yang dibuat jaksa penuntut umum seperti menyusun novel.
“Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 31 Januari 2023.
Kubu terdakwa Kuat Ma’ruf menanyakan dalil yang memperkuat tentang perselingkuhan yang terjadi antara Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.
Menurut penasihat hukum Kuat Ma’ruf, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan terjadinya perselingkuhan itu.
“Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?” kata tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf seperti dilansir pmjnews.com.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf menekankan kliennya tidak tahu sama sekali perihal kesimpulan Jaksa tentang adanya perselingkuhan itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Cek Faktanya di Sini
Baca Juga: Nasib Putri Candrawathi: Dari Rumah Mewah ke Sel Tahanan, Berujung Vonis ke Penjara?
Memang, kata penasiha hukum, Kuat Ma’ruf pernah meminta kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, dan menyebutkan ‘jangan sampai ada duri dalam rumah tangga’.
“Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban,” ungkap penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat untuk menghukum Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim sudah mengagendakan pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 14 Februari 2023.
Yosua Hutabarat meninggal dunia ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Tempat kejadian perkara beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain Ku’at Ma’ruf, terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal alias Bripka RR juga dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara 8 tahun.
Sementara itu, Ferdy Sambo harus menghadapi tuntutan Jaksa berupa pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim sudah menentukan jadwal pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada tanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Pembacaan Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo Dkk: FS Bisa Hukuman Mati, Richard Eliezer Bisa Bebas
Selanjutnya, pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada 14 Februari 2023.
Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer yang menyandang status sebagai justice collaborator pada 15 Februari 2023.

Share this article
Isu perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi sempat diungkap oleh Jaksa. Namun itu dianggap sebagai imajinasi mirip novel.