AYOJAKARTA.COM - Menanggapi sorotan publik terhadap Kepala Desa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta pada Rabu (25/1/2023), Dedi Mulyadi gemas dan murka mendengarnya.
Ia kemudian langsung bergegas menjumpai Sekretaris Jenderal atau Sekjen Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Apdesi atau Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia merupakan wadah berkumpulnya Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun sudah tidak aktif di seluruh Indonesia.
"Ada berapa asosiasi Kepala Desa di Indonesia tuh?” tanya Dedi Mulyadi dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Akibat Maraknya Berita Dugaan Kasus Korupsi Bansos DKI di Masa Pandemi, Novel Baswedan: Kebangetan!
Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen Apdesi menjelaskan ada empat asosiasi di dalamnya.
Ia menjelaskan, salah satu usulan Apdesi kepada pemerintah terkait menggeloranya usulan revisi Undang-undang terkait masa jabatan kepala desa yang menuai pro dan kontra.
Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Sebelumnya sudah ada surat edaran dari Apdesi pada tanggal 17 Januari 2023 jika Apdesi menghimbau untuk tidak melakukan aksi karena Apdesi sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Komisi II pada 12 Januari 2023.
Baca Juga: Kepala Desa Berbondong-bondong Demo di Gedung DPR, Tuntut Masa Jabatan yang Dinilai Terlalu Singkat
Namun rupanya pemerintah belum menyambutnya dengan baik.
Dedi Mulyadi menegaskan sistem pengelolaan anggaran pemerintah dilakukan oleh setiap masing-masing alokasi sesuai peraturan Undang-undang.
Usulan yang disampaikan oleh Apdesi intinya bahwa pemerintah desa itu harus merasakan rekognisi, subsidiaritas, keragaman, demokrasi, dan yang lainnya.
Hasto juga menegaskan terkait isu masa jabatan 9 tahun.
“Jadi yang melontarkan masa jabatan 9 tahun itu siapa?“ tanya Kang Dedi.
“Ya salah satu dari Pak Menteri Desa dalam ceramah yang dilakukan di setiap kegiatan,” jawab Sekjen Apdesi.
Dampak isu tersebut, Hasto menjelaskan seandainya 18 tahun kembalinya 9 tahun berarti ada 2 asumsi mengapa kepala desa beramai-ramai melakukan demo ke Jakarta.
Pertama, mereka menganggap Undang-undang ini berlaku atas masa jabatan 9 tahun dan asumsi yang kedua ada arahan jika Undang-undang itu berlaku surut namun ini justru menjadi membingungkan karena adanya permainan.
Dedi Mulyadi lantas memberikan pertanyaan yang menohok kepada Hasto soal masa jabatan kepala desa, "Pilih masa jabatan 3 kali dalam satu kali jabatan selama 6 tahun atau 2 kali dalam masa jabatan 9 tahun namun tidak dapat mencalonkan kembali menjadi kepala desa?"
Baca Juga: Merasa Senang, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Netizen: Kok Ada Tapinya Pak?
Hasto lebih memilih pilihan pertama, yakni 3 kali dalam masa jabatan 6 tahun sesuai Undang-undang karena dianggap lebih aspiratif namun harus banyak diperbaiki sistemnya dan lebih mengutamakan kedaulatan untuk kemakmuran desa.
Kang Dedi lantas memberikan pesannya kepada kepala desa untuk mengkaji terlebih dahulu apa yang akan didemokan sebelum melakukan demo.
“Negara yang maju adalah negara yang berasal dari desa yang maju,“ ujarnya.

Share this article
Dedi Mulyadi gemas dan murka mendengar adanya berita Kepala Desa yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR Jakarta.