AYOJAKARTA.COM - Rencana penerapan ERP (Electronic Road Pricing) atau aturan jalan berbayar hingga kini masih disusun oleh pihak pihak terkait.
Namun seiring rencana penerapannya ramai diperbincangkan, terdengar kabar bahwa transportasi ojek online (ojol) diisyaratkan tak kebal terhadap aturan ini.
Padahal bisa diilustrasikan, jika seorang ojol melawati salah satu jalan sebanyak 10 kali dengan tarif terendah yaitu Rp 5.000 maka sudah dapat terlihat sehari mereka harus mengeluarkan Rp 50 ribu hanya untuk peraturan ini.
Dalam sebuah kesempatan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari metro.suara.com dengan judul artikel "Ojol Diisyaratkan Tak Kebal Aturan Jalan Berbayar ERP" mengatakan bahwa kendaraan yang tidak dikenakan peraturan ini adalah kendaraan umum dengan pelat kuning.
"Untuk regulasinya sesuai dengan UU pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," kata Syafrin.
Meskipun ojol termasuk kendaraan umum namun tidak memiliki pelat kuning.
Syafrin menambahkan bahwa rencananya dalam Raperda tersebut sepeda motor diusulkan agar tidak kebal kebijakan ERP.
Baca Juga: Tidak Perlu Bayar! 8 Jenis Kendaraan Ini Tak Kena Kebijakan ERP di Jakarta
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang diberlakukan untuk kendaraan bermotor dalam peraturan ganjil genap.
"Dalam usul kami, di dalam usulannya roda dua," ungkapnya.
Usulan roda dua tidak kebal ini dikarenakan pada peraturan-peraturan sebelumnya dinilai kurang efektif mengurangi kemacetan.
Hal ini mengacu pada data yang dimiliki oleh Dishub DKI Jakarta bahwa sejak tahun 2018-2019 terjadi peningkatan pengendara motor hingga 5,3 persen.
Ditambah lagi berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, 37 persen pengguna mobil beralih menggunakan sepeda motor imbas dari penerapan ganjil genap.
Kemudian 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online lainnya, lalu 27 persen beralih menggunakan transportasi publik.
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan besaran tarif jalan berbayar ialah Rp 5.000-19.000, berbeda sesuai dengan jenis dan kategori kendaraan.
Waktu pelaksanaan peraturan ERP ini rencananya adalah pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan mengatakan bahwa rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik diusulkan diatur dalam 12 bak dan 29 pasal.
Penerapan sistem ERP ini digadang-gadang sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan yang semakin hari semakin parah di Ibu Kota Jakarta.
Artikel ini telah terbit pada lama metro.suara.com dengan judul Ojol Diisyaratkan Tak Kebal Aturan Jalan Berbayar ERP.***

Share this article
Bagaimana nasib ojol terkait ERP? simak penjelasan lengkap dari Dishub DKI Jakarta dalam artikel ini.