AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J meski menyandang status Justice Collaborator (JC).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya sangat menyesali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv bahwa LPSK menyesali tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Bharada E, karena ungkapan kejahatan sudah dibuka secara terang benderang oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Status JC Sudah Terakomodir
"Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami. Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 18 Januari 2023, dikutip dari siaran Kompas TV.
Namun, Susi mengatakan pihaknya menghormati keputusan jaksa karena telah bekerja sama dengan baik selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, penyesalan tersebut makin terasa ketika rekomendasi LPSK terkait status JC tidak diperhatikan.
Baca Juga: Rangkul Bharada E Saat Menangis Usai Dituntut 12 Tahun, Ternyata Ronny Talapessy Beri Pesan Ini
"Rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," jelasnya.
Dia menerangkan status JC seharusnya mendapat keringanan hukuman sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
"Ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa," imbuhnya.
Kendati demikian, Susi masih berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memiliki pandangan lain, sebagaimana sesuai dengan rekomendasi LPSK.
Sebab, LPSK merokemendasikan berdasarkan aturan, bahwa status JC seharusnya dihukum lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya. Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus, dan juga dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," tambahnya.***

Share this article
LPSK menanggapi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J meski Justice Collaborator (JC).