AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD kembali membuat heboh publik dengan pernyataannya.
Publik yang kini sedang menyaksikan jatuhnya tuntutan kepada para terdakwa, namun merasa kecewa dengan hasilnya dibuat tercengang kembali dengan pernyataan Mahfud.
Mahfud secara blak-blakan mengatakan adanya upaya intervensi dari luar berupa gerakan bawah tanah untuk membebaskan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral! Bak Koboy, Seorang Pengendara Mobil Pelat RFS Keluarkan Senjata di Jalan
“ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum kan gitu tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan,” ujar Mahfud dikutip dari KompasTV, Jumat (20/01).
Namun untuk mengantisipasi masalah itu, Mahfud MD mengaku akan memastikan agar Kejaksaan independen.
“saya pastikan Kejaksaan independen, tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah itu,” ujarnya.
Dalam video yang diunggah, Mahfud mengatakan jika ada yang mencoba mendekati pihak terkait dalam perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.
“karena ada yang bilang, ada seorang Brigjen mendekati si A si B, saya bilang Brigjennya siapa suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok saya bilang,” ujarnya.
Kembali menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengawal kasus tersebut dan memastikan jika kejaksaan sudah independen.
“nanti kan masih ada pledoi kemudian putusan Majelis gitu, saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD juga membongkar masalah isu pesanan hukuman Ferdy Sambo.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud membongkar jika sebelumnya dirinya mendengar slentingan terkait kasus penyuapan untuk hukuman para terdakwa tersebut.
Ditambah lagi terdapat kejanggalan dimana tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer sebagai justice collaborator lebih lama dibandingkan para terdakwa lainnya yang hanya 8 tahun.
Selain itu, Mahfud juga menilai adanya keterangan-keterangan yang janggal dari Ferdy Sambo selama persidangan.
Sesuai dugaan, Mahfud MD menilai jika suami dari Putri Cnadrawathi sebagai inisiator ini akan mendapat pasal 340 dimana berisi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Share this article
Mahfud secara blak-blakan mengatakan adanya upaya intervensi dari luar berupa gerakan bawah tanah untuk membebaskan Ferdy Sambo.