AYOJAKARTA.COM - Perceraian di Jakarta menunjukkan tren yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data terbaru yang diterbitkan BPS DKI Jakarta, angka perceraian pada 2023 tercatat sebanyak 14.909 kasus, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15.947 kasus.
Meski demikian, angka tersebut masih cukup tinggi dan menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030.
Perceraian merupakan salah satu isu sosial yang dapat menghambat berbagai aspek pembangunan terutama pada poin SDGs yang berfokus untuk tidak meninggalkan seorang pun dalam proses pencapaian 17 tujuan pembangunan.
Baca Juga: Dibongkar BPS, Pengangguran di Jakarta Ternyata Paling Banyak Berasal dari Kelompok Usia Ini
Dengan meningkatnya angka perceraian, terutama di daerah urban seperti Jakarta, perhatian perlu difokuskan pada dampak sosial dan ekonomi yang timbul termasuk bagi anak-anak yang terdampak akibat keretakan rumah tangga.
Data menunjukkan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Jakarta.
Tercatat sebanyak 10.041 kasus pada 2023 terjadi akibat konflik yang tak kunjung selesai antar pasangan.
Konflik yang berkepanjangan ini menunjukkan adanya masalah komunikasi dan kesepahaman yang harus ditangani secara lebih serius agar angka perceraian dapat ditekan.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab signifikan perceraian dengan jumlah 2.492 kasus.
Ketidakstabilan finansial dalam rumah tangga sering kali memicu pertengkaran dan perpecahan, terutama di tengah kota metropolitan seperti Jakarta di mana biaya hidup yang tinggi menjadi tantangan.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga untuk mengurangi risiko perceraian akibat tekanan ekonomi.
Penyebab lain yang juga cukup tinggi adalah meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah kasus sebanyak 1.898.
Baca Juga: Data BPS: Ternyata Laki-Laki yang Paling Banyak Mengalami Kejahatan di Jakarta Dibanding Perempuan
Situasi ini sering kali terjadi akibat ketidakcocokan dalam mengelola komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan.
Hal ini menjadi indikator perlunya program dukungan dan konseling untuk pasangan yang mengalami kesulitan dalam mempertahankan pernikahan.
Dalam upaya mencapai SDGs 2030, peran keluarga yang stabil dan harmonis menjadi sangat penting.
Perceraian yang tinggi tak hanya berdampak pada kesejahteraan individu tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Bukan Jakarta Pusat, Daerah dengan Penduduk Terpadat di Jakarta Menurut BPS Ternyata...
Pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan layanan konseling pernikahan dan program peningkatan kualitas hidup agar angka perceraian bisa ditekan.
Tantangan ini semakin nyata ketika melihat fluktuasi angka perceraian di Jakarta dalam tiga tahun terakhir.
Tahun 2021 tercatat 15.167 kasus, meningkat pada 2022 dengan 15.947 kasus dan kembali menurun pada 2023 menjadi 14.909 kasus.
Meski ada penurunan, stabilitas angka perceraian ini menunjukkan perlunya langkah konkret dan berkelanjutan untuk menangani isu ini.***

Share this article
Faktor ekonomi bukanlah yang pertama, inilah penyebab utama perceraian di Jakarta menurut survei BPS.