AYOJAKARTA.COM - Belum tuntas kasus masalah pegawai dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kasus pejabat pajak dan bea cukai yang menyita banyak perhatian.
Kini Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani harus menghadapi cobaan lagi dilaporkan oleh Ombudsman ke Presiden dan DPR RI.
Laporan yang dilayangkan Ombudsman untuk Kemenkeu kepada Presiden dan DPR RI karena menilai adanya pengabaian rekomendasi atau adanya maladministrasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Pantau Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, KPK Sudah Beri Tenggat Waktu
Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu dinilai mengabaikan rekomendasi Ombudsman atau melakukan maladministrasi atas sembilan putusan pengadilan.
Rekomendasi tersebut berisi tentang laporan masyarakat atas belum dilaksanakannya pembayaran uang ganti rugi oleh Kementerian Keuangan pasca sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV Jumat (3/3).
"Mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan dan pihak terkait," terang Mokhammad Najih dalam konferensi persnya.
"Dimana inti persoalan yang dilaporkan oleh masyarakat telah termuat di dalam rekomendasi Ombudsman tersebut yaitu bel dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," tambahnya.
Ombudsman mendesak agar Kemenkeu segera membayarkan uang senilai Rp 258,6 Miliar kepada para pelapor.
"Namun secara sekilas kalau dikalkulasikan memang di atas ratusan miliar ya, karena itu komulasi dari 9 keputusan itu berbeda-beda, jadi tidak dijumlah secara total keseluruhan tapi kalau diakumulasikan evaluasi ini, Ombudsman bisa menghitung dari aspek kerugian materiil dan imateril saya sampaikan ratusan miliar," jelas Mokhammad.
Ombudsman berharap Presiden dan DPR RI dapat memerintahkan Kemenkeu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada para pelapor.***

Share this article
Kemenkeu dinilai mengabaikan rekomendasi Ombudsman atau melakukan maladministrasi atas sembilan putusan pengadilan.