AYOJAKARTA.COM - Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak orang.
Kabar gembira, tahun ini BKN mengumumkan akan mengadakan rekrutmen CPNS 2022.
Namun rupanya kabar ini hanya menjadi kabar burung.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN kini memberikan kabar terbaru terkait penerimaan CPNS 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyebut, tidak akan ada pendaftaran atau penerimaan CPNS untuk tahun 2022.
Alasannya, saat ini pemerintah hanya akan fokus dalam merekrut atau mengangkat pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena hal ini menyangkut dengan tenaga honorer di daerah dan harus diselesaikan sebelum 23 November.
Sementara untuk pengangkatan eks tenaga honorer menjadi PPPK, belum diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan, karena saat ini masih dalam tahap pendataan.
Ia mengungkapkan, BKN bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih melakukan pendataan, termasuk jadwal tahapan pengangkatan berkaitan dengan tenaga PPPK 2022.
Dalam hal ini, pihak terkait akan kembali melakukan verifikasi data, agar dapat diketahui berapa data bersih tenaga honorer yang ada di daerah. Di samping itu, BKN juga harus memastikan bahwa data yang ada adalah valid.
Baca Juga: Kantongi Bukti, Keluarga Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya atas 5 Kejahatan Ini!
Ia menuturkan, tenaga PPPK yang akan diangkat pada tahun ini buka hanya guru saja tetapi juga tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Tetapi jika memungkinkan, akan ada seleksi penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, melalui surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut syarat yang diberikan Menpan RB, untuk bisa jadi PPPK 2022:
1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Baca Juga: Cek Kabar BSU 2022 Terbaru: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Teralokasi
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Jika guru honorer dan pegawai non ASN memenuhi syarat di atas, maka segera lampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait.
Adapun data-data yang disyaratkan Menpan RB meliputi data-data utama yang dapat dirinci sebagai berikut:
Data diri meliputi:
NIK
KK
Nama lengkap tanpa gelar
Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
Lokasi tempat lahir
Tanggal lahir
Jenis kelamin
Baca Juga: Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Segini Besarannya!
Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi:
Kode pendidikan terakhir
Nama pendidikan terakhir
Nomor ijazah
Nama sekolah/perguruan tinggi
Tanggal lulus
Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi:
Kode jabatan terakhir
Nama jabatan terakhir
Nomor SK
Tanggal SK
Tanggal awal kerja
Tanggal akhir kerja
Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 di Jakarta Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
Demikian artikel mengenai BkN yang tidak akan membuka penerimaan atau pendaftaran CPNS untuk tahun 2022, serta syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi PPPK 2022.*** (Nur Izzati/Ayo Bandung)

Share this article
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyebut, tidak akan ada pendaftaran atau penerimaan CPNS untuk tahun 2022.