AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Marif berlangsung hari ini Senin (21/11/2022).
Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, diantaranya 10 anggota kepolisan, 2 karyawan swasta dan 2 ART Ferdy Sambo.
Namun dalam sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini, saksi hadir berjumlah 11 orang diketahui 3 orang tidak hadir.
3 orang yang tidak hadir tersebut adalah Kombes Susanto Haris yang menyerahkan surat sakit kepada Jaksa Penuntut Umum, Rojiah dan Sartini selaku ART Ferdy Sambo.
Baca Juga: Arti Perintah Jangan Ramai- Ramai Ferdy Sambo Kepada Ridwan Soplanit, Hakim: Konteksnya Apa?
Dalam sidang sebelumnya, Rojiah dan Sartini selalu masuk ke dalam daftar list saksi persidangan, namun keduanya selalu mangkir tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, bisa jadi kesaksian dari kedua ART Ferdy Sambo tidak begitu dibutuhkan.
Hal tersebut diungkapkan Jamin Ginting seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Senin (21/11/2022).
Sebelumnya Jamin Ginting mengungkapkan jika orang yang sudah ditetapkan sebagai saksi tidak hadir bisa dijemput secara paksa, jika memang tidak memiliki alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.
Baca Juga: Terkuak! Misteri Pemindahan Uang Rp 200 Juta Milik Yosua ke Ricky Rizal Setelah Peristiwa Penembakan
“Orang yang dipanggi menjadi saksi dalam persidangan kalau tidak hadir maka dia bisa dihadirkan secara paksa, dan kalau dia tidak memiliki alasan yang jelas karena ketidakhadirannya maka dia bisa ditahan untuk dimintai keterangan,”ucap Jamin.
Sebelumnya diketahui jika Rojiah dan Sartini sudah mengisi BAP, namun keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi.
Menurut Jamin ketidakhadiran kedua saksi ini harusnya menjadi tanggung jawab jaksa, agar saksi tetap hadir dalam persidangan.
“Saudara jaksa kenapa saudara tidak dapat menghadirkan ini, kalau jaksa merasa tidak perlu atau didalam tuntutan dianggap tidak relevan dengan kasus ini ya jaksa bisa saja tidak mau menghadirkan,”ungkap Jamin.
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Hal ini jadi Penyebab Petani di Indonesia Masih Banyak yang Miskin, Apa Itu?
“Karena penilaian terhadap pembuktian suatu dakwaan agar bisa dibuktikan maka dia perlu saksi, mungkin jaksa menilai saksi ini tidak relevan,”tambahnya.
Penting atau tidaknya kedua ART ini untuk dihadirkan adalah dilihat kembali posisi Rojiah dan Sartini apakah sedang dalam posisi di lokasi kejadian atau tidak.
“Jika memang keterangan yang diberikan itu signifikan dalam kasus ini, harusnya bisa dihadirkan,”ucap Jamin.
“Jika memang tidak artinya itu tidak penting,” tambahnya.***

Share this article
3 orang yang tidak hadir tersebut adalah Kombes Susanto Haris yang menyerahkan surat sakit kepada Jaksa Penuntut Umum, Rojiah dan Sartini.