AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Richard Eliezer kembali hadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Diketahui Eliezer akan segera hadapi tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum, usai sebelumnya dirinya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada pekan lalu.
Richard Eliezer sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Yosua dari lima terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ia juga menjadi satu-satunya terdakwa yang mendapatkan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Karena statusnya itu, tim kuasa hukum Eliezer dan juga pihak LPSK berharap bahwa tuntutan hukumnya dapat diringankan oleh jaksa penuntut.
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan ini merupakan permintaan dari majelis hakim saat persidangan sebelumnya.
Atas permintaan itu, JPU sempat keberatan dengan permintaan hakim untuk menyusun surat tuntutan dalam waktu seminggu dan meminta perpanjangan waktu hingga dua minggu.
Baca Juga: Geger! Ronny Talapessy Ungkap Was-was hingga Akui Mendapat Teror Selama Dampingi Richard Eliezer
Namun pada akhirnya jaksa bisa menyelesaikan surat tuntutan itu dalam waktu satu minggu.
Sebagai informasi, selain terdakwa Richard Eliezer, ada terdakwa Putri Candrawathi yang juga akan menjalani persidangan di hari yang sama.
Seperti yang diketahui bahwasanya para terdakwa terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Share this article
Diketahui Eliezer akan segera hadapi tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum, usai sebelumnya dirinya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa