AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J disebut sebagai pengecut dan bernyali ciut karena menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Seorang yang aktif di media sosial, Jhon Sitoru mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J secara resmi telah membacakan tuntutan pidana dari setiap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa tuntutan dari jaksa penuntut umum dianggap tidak adil, khususnya perbandingan hukuman antara Putri Candrawathi dengan Bharada Richard Eliezer.
Pasalnya, banyak orang yang menilai bahwa Putri Candrawathi seharusnya tidak dihukum lebih ringan dari Richard Eliezer.
Seperti salah seorang yang akit di media sosial, Jhon Sitoru yang menyampaikan kekesalannya melalui twitter terhadap JPU kasus Brigair J.
Dikutip AyoJakarta dari akun twitter @Miduk17, Jhon menuliskan kritikannya terhadap jaksa penuntut umum atas tuntutan yang diberikan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Gerilya di Kasus Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Saya Pastikan Kejaksaan Independen!
Ia merasa bahwa tuntutan dari JPU terhadap Putri Candrawathi telah mempermalukan wajah peradilan.
Menurutnya, Putri Candrawathi sudah terbukti secara sah terlibat dalam pasal 340 KUHP, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Cuma 8 TAHUN? JPU makin MEMPERMALUKAN wajah Peradilan. Padahal, mengenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1. Putri Candrawathi juga TERBUKTI secara SAH dan MEYAKINKAN melakukan PEMBUNUHAN BERENCANA. Putri juga tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar Ada apa ini?” tulisnya.
Menurutnya, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini sudah masuk dalam pusaran skenario milik Putri Candrawathi walaupun belum masuk pada putusan majelis hakim.
Baca Juga: Fenomena Menghijaunya Tanah Arab menurut Buya Yahya: Hanya Salah Satu Topik yang Menjadi Viral
“Lagi2, dunia HUKUM kita makin TERCORENG CITRANYA Betul bahwa ini masih tuntutan, belum putusan. Tetapi, dibalik masker wajah Putri Candrawathi tertawa LEBAR. Semuanya masuk dalam pusaran skenario yang diciptakan dari awal,” ujar Jhon.
Secara terang-terangan, Jhon bahkan mengatakan bahwa jaksa penuntut umum hanya terlihat sangar pada awal persidangan.
Sedangkan di pembacaan tuntutan, JPU disebut ‘melempem’ dan pengecut, serta bernyali ciut di depan Putri Candrawathi.
“Jaksa Penuntut Umum terlihat begitu SANGAR pada saat awal persidangan. Begitu pembacaan tuntutan, MELEMPEM bagai kerupuk basi. Kalian PENGECUT, nyali kalian CIUT didepan Putri Candrawathi. Kalian bukanlah respresentasi dari penegakan hukum positif,” pungkasnya.***

Share this article
Beberapa tuntutan dari jaksa penuntut umum dianggap tidak adil, khususnya perbandingan hukuman antara Putri Candrawathi dengan Bharada E.