Terungkap dalam Replik! Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Meski Richard Eliezer JC, Karena Pertimbangkan Hal InI

Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E meski berstatus justice collaborator (JC).

Hal ini disampaikan pada sidang replik atau tanggapan dari pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa mengungkapkan bahwa untuk melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati

Dalam persidangan, jaksa telah membuktikan bahwa perbuatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana.

Jaksa menjawab pertanyaan dalam pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh Bharada E mengungkit tentang sikap jujur dalam persidangan apakah harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurutnya terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang dilayangkan JPU di depan persidangan telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan.

Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob

Kata jaksa, sudah jelas diatur dalam standar operasional perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana.

Tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada majelis hakim terhadap Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.

“Sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut,” ujar Jaksa Sugeng dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin, 30 Januari 2023.

“Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga: Disebut Tak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Kuasa Hukum Richard Eliezer Sampaikan Bukti dan Saksi

Mengenai alasan pemberian tuntutan hukuman, jaksa menyampaikan bawa penuntut umum mempertimbangkan peran dari terdakwa Bharada E sebagai pelaku.

Yang melakukan perbuatan penembakan kepada rekannya yakni Brigadir Yosua sehingga JPU menuntut 12 tahun penjara.

Hal tersebut juga menurut jaksa sudah mempertimbangkan kejujuran dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkap pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Tak hanya itu saja, jaksa juga menyampaikan bahwa telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait dengan 3 poin dari rekomendasi LPSK yang telah diterima oleh jaksa, JPU memberikan jawaban atas hal tersebut.

Baca Juga: Pledoi Ditolak, Kondisi Terkini Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Dia Terima...

Menurutnya keadaan di mana Richard Eliezer memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan terdakwa lain kecuali Ferdy Sambo.

Sehingga menurutnya permohonan pada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap Bharada E dibanding terdakwa lain perlu dikaji ulang.

Walaupun hal ini menimbulkan dilema karena Richard Eliezer juga sebagai pelaku utama yang berkontribusi membongkar kasus tersebut.

“Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena disatu sisi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama,” ujar jaksa.

Baca Juga: Isi Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU, Jaksa: Perlu Dikaji Lebih Dalam oleh Hakim

“Yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang dikatakan untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat membongkar scenario yang yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo,” imbuhnya.

Namun tetap saja, jaksa juga mengungkapkan bahwa peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban.

“Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban perlu juga dipertimbangkan secara jernih,” tuturnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Replik
# Richard Eliezer
# JC
# Bharada E
# Jaksa

News Update

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.