Terungkap dalam Replik! Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Meski Richard Eliezer JC, Karena Pertimbangkan Hal InI

- Senin, 30 Januari 2023 | 20:37 WIB
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E. (YouTube/KOMPASTV)
Jaksa dalam replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E. (YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Replik menyampaikan alasan secara yuridis mengapa memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E meski berstatus justice collaborator (JC).

Hal ini disampaikan pada sidang Replik atau tanggapan dari pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa mengungkapkan bahwa untuk melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Ronny Talapessy Apresiasi Aksi Amicus Curiae Perjuangkan Kebebasan Richard Eliezer : Kita Hormati

Dalam persidangan, Jaksa telah membuktikan bahwa perbuatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana.

Jaksa menjawab pertanyaan dalam pleidoi yang sebelumnya disampaikan oleh Bharada E mengungkit tentang sikap jujur dalam persidangan apakah harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurutnya terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang dilayangkan JPU di depan persidangan telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan.

Baca Juga: Soleman B Ponto Yakin Richard Eliezer Benar Diperalat Ferdy Sambo: Karena Dia Tahu Sifat Brimob

Kata Jaksa, sudah jelas diatur dalam standar operasional perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer dalam perbuatan pidana.

Tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada majelis hakim terhadap Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.

“Sebagaimana yang kami dakwakan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut,” ujar Jaksa Sugeng dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin, 30 Januari 2023.

“Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” imbuhnya.

Baca Juga: Disebut Tak Memiliki Dasar Yuridis, Jaksa Minta Kuasa Hukum Richard Eliezer Sampaikan Bukti dan Saksi

Mengenai alasan pemberian tuntutan hukuman, Jaksa menyampaikan bawa penuntut umum mempertimbangkan peran dari terdakwa Bharada E sebagai pelaku.

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X