AYOJAKARTA.COM - Pemberitaan mengenai persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (J) selalu menarik perhatian publik.
Setelah ditundanya sidang lanjutan pada pekan ini dikarenakan gelaran acara G20, sidang akan kembali dilanjutkan Senin, 21 November 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan akun YouTube KOMPASTV pada unggahan Sabtu, 19 November 2022, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menyatakan bahwa sidang akan diadakan pekan depan secara terbuka.
Baca Juga: Profiling Brigadir J Gagal, Irma Hutabarat: Mending Febri Suruh Ferdy Sambo Pura-Pura Gila Saja!
Sidang akan menghadirkan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripda Ricky Rizal pada hari Senin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemudian sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan dilakukan pada Selasa, 22 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sedangkan persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar hari Kamis, 24 November dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widianto.
Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diagendakan akan menjalani sidang pembuktian dari penuntut umum di hari yang sama.
Selanjutnya, Jumat, 25 November 2022 akan diadakan sidang lanjutan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.
Meskipun pihak Kejagung memastikan bahwa tidak akan ada perubahan apapun pada sidang pekan depan, namun pihaknya meminta sidang tidak disiarkan secara langsung.
Hal ini dilakukan karena ditakutkan kesaksian yang disiarkan secara langsung akan mempengaruhi para saksi lainya.
"Oh nggak ada yang berubah, tetap berjalan sebagaimana mestinya, evaluasi yang kemarin hanya terkait dengan strategi proses di persidangan," ujarnya.
"Yang kedua terkait dengan pemberitaan juga ya, tidak semua dilakukan secara live ya, karena apa mengacu pada 159, jangan sampai ada hubungan sebelum memberikan kesaksiannya," ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan RI.
Hal senada disampaikan oleh Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Khusus untuk agenda pemeriksaan saksi tidak boleh live streaming, apa yang ditayangkan oleh media televisi mengenai keterangan saksi-saksi yang tidak live tadi bisa didengar juga lewat siaran tunda," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menambahkan bahwa tidak disiarkannya keterangan saksi secara live dikarenakan ada pertimbangan dari hakim terkait adanya permohonan dari salah satu penasehat hukum.***

Share this article
Djuyamto tidak disiarkannya sidang Sambo cs keterangan saksi secara live dikarenakan ada pertimbangan dari hakim terkait adanya permohonan.