AYOJAKARTA.COM - Tenaga Kesehatan khususnya perawat seperti mendapat angin segar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Pasalnya Kemenkes RI membuka lowongan untuk para tenaga kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Catat! Inilah Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahun 2022
Dikutip ayojakarta.com dari casn.kemkes.go.id pada Rabu 9 November 2022, banyak dokumen yang harus dipersiapkan dalam seleksi administrasi PPPK tenaga kesehatan 2022.
Beberapa dokumen diwajibkan memakai e-meterai atau meterai elektronik.
Bagaimana cara beli e-meterai dan cara pasang pada dokumen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan?
Baca Juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair Ya ke 1,2 Juta Pekerja, PPSU DKI Juga Dapat Lho!
Cara membeli meterai elektronik atau e-meterai untuk kebutuhan dokumen PPPK tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
1. Silahkan akses laman resmi pembelian e-meterai: e-meterai.co.id.
2. Login menggunakan e-mail, password dan masukkan kode captcha yang tertera.
3. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar.
4. Cek e-mail dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan di laman e-meterai.co.id tadi.
5. Anda akan diarahkan ke menu utama dan pilih menu pembelian.
6. Masukan kuota atau jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli dan kemudian klik Bayar.
7. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan beserta pilihan metode pembayaran.
8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, kemudian klik Lanjut.
9. Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera dan metode yang dipilih.
Baca Juga: Maksimal Pendaftaran 18 November 2022! Berikut 11 Syarat PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022
Apabila belum memiliki akun e-meterai, calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 bisa membuat akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:
1. Pelamar memilih tombol Daftar.
2. Terdapat tiga tipe pengguna, piilih tipe pengguna personal.
3. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pengisian data dengan mengunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1 MB.
4. Setelah proses unggah KTP berhasil, sistem akan otomatis megarahakan
5. Pengguna ke halaman biodata.
Pada halaman biodata, lakukan pengisian pada kolom yang tersedia, pastikan semua data yang di isikan telah benar terutama pada kolom yang diberi tanda bintang.
6. Klik Daftar dan tunggu ada e-mail yang masuk yang menandakan verifikasi data berhasil.
7. Silahkan login dan lakukan pembelian.
Baca Juga: Belum Tahu Mekanisme Pembayaran BSU Kemnaker 2022? Simak di Sini Rincian Lengkapnya
Kemudian, cara gunakan e-meterai atau meterai elektronik pada dokumen PPPK tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pilih menu "pembubuhan" pada dashboard utama laman e-meterai.co.id.
2. Pilih tipe dokumen dan unggah. Pastikan ukuran tidak melebihi dari 10 MB.
3. Sesuaikan gambar meterai dengan ketentuan pada dokumen PPPK 2022.
4. Masukkan 6 digit PIN akun e-meterai.
Apabila ini pertama kali melakukan pembubuhan, maka akan ada konfirmasi digit PIN dan jangan berikan PIN ini kepada siapapun.
5. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan secara otomatis diunduh oleh browser dan dikirimkan ke email akun e-meterai.
Baca Juga: Bingung Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPPK Guru 2022? Simak Ulasanya Berikut ini!
Apabila pembubuhan gagal dan kuota berkurang, pengguna dapat membubuhkan ulang dokumen tersebut pada halaman riwayat pembubuhan.
Sementara itu, alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 5.322 (lima ribu tiga ratus dua puluh dua) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.
Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id.***

Share this article
Berikut ini cara menggunakan e-meterai pada dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022, pendaftar wajib tahu!