Nakes Merapat! Ini Cara Menggunakan E-meterai pada Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Nakes Merapat! Ini Cara Menggunakan E-meterai pada Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Nakes Merapat! Ini Cara Menggunakan E-meterai pada Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022

AYOJAKARTA.COM - Tenaga Kesehatan khususnya perawat seperti mendapat angin segar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Pasalnya Kemenkes RI membuka lowongan untuk para tenaga kesehatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai informasi, PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Catat! Inilah Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahun 2022

Dikutip ayojakarta.com dari casn.kemkes.go.id pada Rabu 9 November 2022, banyak dokumen yang harus dipersiapkan dalam seleksi administrasi PPPK tenaga kesehatan 2022.

Beberapa dokumen diwajibkan memakai e-meterai atau meterai elektronik.

Bagaimana cara beli e-meterai dan cara pasang pada dokumen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan?

Baca Juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair Ya ke 1,2 Juta Pekerja, PPSU DKI Juga Dapat Lho!

Cara membeli meterai elektronik atau e-meterai untuk kebutuhan dokumen PPPK tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:

1. Silahkan akses laman resmi pembelian e-meterai: e-meterai.co.id.

2. Login menggunakan e-mail, password dan masukkan kode captcha yang tertera.

3. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar.

4. Cek e-mail dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan di laman e-meterai.co.id tadi.

5. Anda akan diarahkan ke menu utama dan pilih menu pembelian.

6. Masukan kuota atau jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli dan kemudian klik Bayar.

7. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan beserta pilihan metode pembayaran.

8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, kemudian klik Lanjut.

9. Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera dan metode yang dipilih.

Baca Juga: Maksimal Pendaftaran 18 November 2022! Berikut 11 Syarat PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Apabila belum memiliki akun e-meterai, calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022 bisa membuat akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

1. Pelamar memilih tombol Daftar.

2. Terdapat tiga tipe pengguna, piilih tipe pengguna personal.

3. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pengisian data dengan mengunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1 MB.

4. Setelah proses unggah KTP berhasil, sistem akan otomatis megarahakan

5. Pengguna ke halaman biodata.

Pada halaman biodata, lakukan pengisian pada kolom yang tersedia, pastikan semua data yang di isikan telah benar terutama pada kolom yang diberi tanda bintang.

6. Klik Daftar dan tunggu ada e-mail yang masuk yang menandakan verifikasi data berhasil.

7. Silahkan login dan lakukan pembelian.

Baca Juga: Belum Tahu Mekanisme Pembayaran BSU Kemnaker 2022? Simak di Sini Rincian Lengkapnya

Kemudian, cara gunakan e-meterai atau meterai elektronik pada dokumen PPPK tenaga kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pilih menu "pembubuhan" pada dashboard utama laman e-meterai.co.id.

2. Pilih tipe dokumen dan unggah. Pastikan ukuran tidak melebihi dari 10 MB.

3. Sesuaikan gambar meterai dengan ketentuan pada dokumen PPPK 2022.

4. Masukkan 6 digit PIN akun e-meterai.

Apabila ini pertama kali melakukan pembubuhan, maka akan ada konfirmasi digit PIN dan jangan berikan PIN ini kepada siapapun.

5. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan secara otomatis diunduh oleh browser dan dikirimkan ke email akun e-meterai.

Baca Juga: Bingung Siapa Saja yang Dapat Mengikuti PPPK Guru 2022? Simak Ulasanya Berikut ini!

Apabila pembubuhan gagal dan kuota berkurang, pengguna dapat membubuhkan ulang dokumen tersebut pada halaman riwayat pembubuhan.

Sementara itu, alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 5.322 (lima ribu tiga ratus dua puluh dua) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Cara Menggunakan E meterai pada Dokumen PPPK
# Dokumen PPPK
# PPPK Tenaga Kesehatan 2022
# E-Meterai
# tenaga kesehatan
# Nakes
# PPPK

News Update

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).