AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E, Majelis Hakim mendatangkan Susi sebagai ART keluarga Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan saksi.
Susi dinilai memberikan kesaksian palsu atas perbuatan majikannya, Ferdy Sambo.
Pakar Hukum, Asep Iwan Irawan memberi tanggapan terkait kesaksian palsu yang disampaikan Susi dalam sidang tersebut.
Susi tampak sering kali tidak konsisten menjawab pertanyaan hakim di persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Majelis Hakim menduga Susi berbohong.
Asep Iwan Irawan menilai sikap Susi diwajarkan karena ia terdapat hubungan pekerjaan terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya hal itu dapat mendorong Susi sebagai ART cenderung akan membela majikannya.
Namun, Asep Iwan Irawan juga meluruskan bahwa hal itu bisa ditindak melalui aturan terkait kesaksian palsu tersebut.
Dalam persidangan saksi tidak boleh memberikan keterangan palsu, dan apabila itu terjadi maka dapat ditindak secara hukum.
"Ketika saksi bohong, menurut (Pasal) 174, dapat ditahan dan dikenakan pidana," ujar Asep Iwan selaku pakar hukum.
Apabila saksi berbohong, hakim dapat membuat berita acara dan memproses kejadian tersebut sesuai landasan hukumnya.
Baca Juga: Anya Geraldine Cosplay Mystique dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki dan Deretan Kostum Halloweennya
"Harusnya hakim ga terbawa emosi, langsung aja tetapkan berita acara, suruh perintahkan jaksa membuat dakwaan, perintahkan saksi ditahan," kata Asep Iwan.
"Supaya nanti pembelajaran bagi saksi berikutnya," sambung mantan hakim tersebut menegaskan.
Tidak hanya hakim di persidangan, Asep Iwan juga menilai Susi berbohong karena pernyataannya tidak masuk akal.
"Masa seorang pembantu rumah tangga, dia ga tahu yang tinggal di rumah," kata Asep terheran.
Baca Juga: Hakim Meminta Susi, PRT Ferdy Sambo Dihadirkan Terus dalam Sidang untuk Dicecar
"Harusnya Majelis Hakim menetapkan dia sebagai terdakwa," tegas Asep Iwan menanggapi tindakan Susi.
Menurut Asep Irawan tidak ada istilah konfrontir dalam menguji kebenaran atas kesaksian.
"Ga ada tuh konfrontir, menghadapkan secara keterangan mereka masing-masing," tegas Asep Iwan.
Dalam kesaksian Susi tersebut Asep Iwan menilai tindakan hakim menegaskan pasal 174 sudah benar.
"Jadi kalau sekarang diperiksa bagian pertama ini sudah beri kesaksian palsu, sudah diingatkan, bahkan hakim beri pernyataan lebih dari 10 kali," ujar Asep
"Kemudian diingatkan oleh JPUnya, bahkan hakim merasa penasihat hukumnya bagus mengajukan penggunaan pasal 174, itu cerdas sekali penasihat hukumnya," lanjutnya.
Hal ini sebagai pembelajaran agar saksi yang lain tidak memalsukan kesaksiannya.
Hakim menegaskan bahwa terkait kesaksian palsu tersebut mempunyai landasan hukum yang ditetapkan.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Fitri Salhuteru Minta Penjelasan Jaksa: Saya Puas!
Sehingga tujuan hukum yakni mencari kebenaran dan keadilan dapat tercapai.
Mantan Hakim tersebut mengatakan bahwa diperbolehkan apabila ada perbedaan antara keterangan BAP dengan fakta persidangan asalkan dengan alasan yang masuk akal.
Hakim dapat menilai kesaksian dan menjalankan proses berdasarkan ketentuan KUHP.
Seharusnya saksi yang memberikan keterangan palsu dihentikan dan ditahan.***

Share this article
Di tengah sidang pembunuhan Brigadir J, ada kesaksian Susi ART Ferdy Sambo beri kesaksian palsu.Pakar hukum sebut Susi pantas jadi terdakwa