AYOJAKARTA.COM -- Ferdy Sambo pelaku pembunuhan Brigadir J kini telah resmi dipecat dari Polri.
Putusan final kasus pembunuhan Brigadi J ini telah disepakati oleh Polri pada sidang banding.
Saat ini berkas pemecatan Ferdy Sambo masih dalam proses untuk dikirim ke Sekretariat Negara atau Setneg.
Diketahui bahwa Mabes Polsri masih merampungkan data administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa SDM Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk menyelesaikan seluruh administrasi terkait pemecatan tidak hormat Sambo.
Sudah tiga hari sejak pemecatan mantan Irjen Ferdy Sambo, kemungkinan hari ini berkas tersebut akan diterima oleh Sekretariat Negara.
Baca Juga: Cara Agar WhatsApp Terlihat Offline, Mudah Banget Tanpa Ketahuan Online di WA
Alur pengangkatan jabatan maupun pemberhentian daripada jabatan bintang dua ke atas, telah diatur dalam Keppres Nomor 70 tahun 2002.
Lalu alur pemecatan Irjen Ferdy Sambo adalah pertama berkas pemecatan diproses oleh bidang sumber daya manusia Polri, lalu berkas tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara.
Kemudian diterbitkan ke Presiden dan membuat surat putusan. Setelah itu diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Bisa Menikahi Si Cantik Tanpa Sepengetahuan Putri Candrawathi
Dalam pemecatan jabatan, umumnya Polri mengadakan seremonial dengan mencopot seragam Polri yang diganti dengan baju batik.
Tetapi untuk pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir J ini, Polri menegaskan bahwa tidak akan ada seremonial.
"Nggak ada, udah serahkan berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Serahkan aja udah bentuk seremonial," ungkap Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Untuk informasi lebih lanjut belum disampaikan terkait berkas pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo.***

Share this article
Ferdy Sambo pelaku pembunuhan Brigadir J kini telah resmi dipecat dari Polri. Berkas pemecatan masih dalam proses untuk dikirim ke Setneg.