Ahli Hukum Pidana Ungkap Potensi Vonis Hukum Bagi Enam Terpidana Kasus Vina-Eky

Dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, PN Cirebon menghadirkan Chudry Sitompul selaku ahli hukum pidana.
Dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, PN Cirebon menghadirkan Chudry Sitompul selaku ahli hukum pidana.

AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina-Eky, PN Cirebon menghadirkan Chudry Sitompul selaku ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya di persidangan, Chudry Sitompul menilai proses awal penyidikan terkait penyebab tewasnya sejoli Vina-Eky tidak sah.

Pandangan Chudry Sitompul terhadap proses awal kasus kematian Vina-Eky, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, Chudry menilai proses yang ditempuh dalam penanganan kasus Vina-Eky tidak sesuai dengan ketentuan karena lompat-lompat.

“Kalau proses itu tidak diikuti, maka tentu proses itu tidak sah, jadi kesimpulannya menurut pendapat saya itu tidak sah,” jelas Chudry, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga: Berbeda Sudut Pandang Soal Senjata Tajam yang Dipergunakan, Kasus Tewasnya Vina-Eky Disebut Bukti Buruknya Proses Hukum

Lebih lanjut Chudry menambahkan, karena prosesnya dilakukan tidak sah maka, dampak yang ditimbulkannya juga tidak sah.

Proses awal penyidikan terhadap kasus Vina-Eky, menurut Chudry terjadi karena pemeriksaan saksi tidak dilalui dengan laporan polisi.

Selain tidak ada laporan saksi, surat pemanggilan saksi juga diabaikan, karena melalui berkas tersebut dasar pemanggilan memiliki kekuatan hukum.

“Ketika terpidana diperiksa sebagai saksi itu tidak ada surat panggilan, mereka dibawa aja ke kantor untuk diperiksa dan diminta keterangannya,” jelas Chudry.

Saat disinggung mengenai potensi hasil sidang PK bagi enam terpidana, Chudry menilai hal tersebut bergantung sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.

Karena itu peran majelis hakim selama di dalam persidangan, menurut Chudry bisa sangat menentukan hasil akhir terhadap sidang PK.

Baca Juga: Perkara Tewasnya Sejoli Vina-Eky Dianggap Mantan Kabareskrim Polri Sudah Game Over, Enam Terpidana Segera Dibebaskan?

Mempertimbangkan substansi pada Pasal 24 UUD 1945, Chudry melihat lembaga peradilan merupakan tempat bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi saya kira kalau misalnya persidangan itu bergantung pada penafsiran atau selera hakim, ini akan menjadikan ketidak pastian,” imbuh Chudry.

Sehubungan dengan kasus Vina-Eky, Chudry menilai majelis hakim memiliki wewenang untuk bisa membuat perubahan di bidang hukum.

Dengan mengikuti segala ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, hakim bisa menjadi penentu keberlangsungan proses keadilan di Indonesia.

Kelengkapan berkas serta seluruh atribut proses terkait suatu perkara bukan hanya oleh penyidik kepolisian, tetapi juga aparat penegak hukum di persidangan.

“Proses penyidikan ini harus benar, karena merupakan pintu masuk suatu perkara pidana, kalau diawal salah maka semua salah,” imbuhnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sebut Terpidana Saka Tatal Tidak Ada di TKP saat Kejadian

Mengingat proses awal penyidikan yang diduga tidak sesuai dengan aturan, Chudry memandang keputusan terbaik bagi enam terpidana adalah dibebaskan.

Meski keringanan hukuman bisa menjadi salah satu pilihan bagi Pemutus perkara, namun hal tersebut dinilai kurang sesuai dengan prinsip keadilan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Terpidana
# Vina Cirebon
# hukum
# vonis

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.