AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon telah menjadi perhatian publik.
Bahkan, semakin banyak upaya untuk mencari keadilan kasus Vina Cirebon yang terus dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait.
Salah satunya adalah keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini melaporkan Aep dan Dede ke Mabes Polri.
Aep, merupakan warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini tinggal di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pria berusia 30 tahun ini bekerja sebagai pencuci mobil di sebuah tempat cuci steam.
Aep mengaku sebagai saksi mata dalam kejadian pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.
Menurut pengakuannya, saat itu ia sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara.
Tak lama kemudian, ia melihat kawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eki yang menumpangi sepeda motor.
Pengakuan Aep tersebut mengarah pada munculnya 11 nama, delapan dia ntaranya menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, dengan tujuh dari mereka divonis penjara seumur hidup.
Dede, teman Aep, sekarang bekerja sebagai sopir ambulans desa.
Pada malam kejadian, Aep mengaku bersama Dede sedang nongkrong di sebuah warung kopi dekat lokasi pembunuhan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eky Siap Ajukan PK, Saka Tatal Bahkan Berani Sumpah Pocong!
Dalam kesaksiannya, Aep menyebut bahwa ia dan Dede melihat kejadian tersebut dari jarak sekitar lima puluh meter dari warung kopi dan warung fotokopi.
Kesaksian Aep dan Dede menjadi dasar utama dalam penangkapan dan pemidanaan para terpidana.
Namun, keduanya kini diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
Hal ini membuka babak baru dalam upaya pencarian kebenaran terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pelaporan terhadap Aep dan Dede telah dilakukan oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 12 Juli 2024.
Pihak keluarga 7 terpidana berharap Bareskrim Polri dapat melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan objektif.
Mereka berharap bahwa hasil dari penyelidikan ini akan membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.***

Share this article
Pada malam kejadian, Aep mengaku bersama Dede sedang nongkrong di sebuah warung kopi dekat lokasi pembunuhan Vina Cirebon.