AYOJAKARTA.COM - Hanya tinggal menghitung hari seluruh rakyat Indonesia akan segera merayakan pesta demokrasi dalam Pemilu 2024.
Dalam Pemilu 2024 nanti, masyarakat akan memilih mulai dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga DPD.
Setiap pilihan tersebut memiliki tata cara dan surat suara yang berbeda sehingga wajib diketahui oleh para pemilih yang terdaftar agar tidak salam dalam melakukan pencoblosan.
Baca Juga: Petugas KPPS Jangan Panik! Begini Cara Login Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Atasi Masalahnya
Bagi pemilih yang masih bingung bagaimana tata cara memilih dan mencoblos surat suara bagi anggota DPR, silahkan simak artikel ini hingga selesai karena ada informasi yang wajib diketahui.
Sebelumnya, para peserta Pemilu 2024 wajib juga mengetahui ketentuan dan langkah secara umum sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh pemilih di Pemilu 2024:
1. Pastikan nama kamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024.
2. Jika merasa ragu, silahkan cek nama kamu pada situs resmi milik KPU berikut ini: cekdptonline.kpu.go.id
3. Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti silahkan datang menuju TPS sesuai dengan daftar DPT milikmu dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir C-6 yang biasanya akan diberikan sebelum hari pencoblosan
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Penyaluran Bansos Jelang Pemilu: Jadwalnya Bukan Sesuai Kebutuhan Politik!
4. Isi daftar hadir di lokasi TPS
5. Tunjukkan KTK dan Formulir C-6 kepada petugas TPS
6. Silahkan menunggu hingga giliran mencoblos tiba
7. Setelah giliranmu tiba, maka petugas akan memanggil namamu
8. Selanjutnya silahkan mengambil surat suara, lakukan pencoblosan pada bilik suara disediakan
9. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara, dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia
10. Setelah proses pencoblosan selesai, silahkan celupkan jari pada tinta yang disediakan petugas sebagai bukti kamu telah ikut serta dalam Pemilu 2024.
Bagi pemilihan umum untuk anggota DPR RI, ada hal-hal yang WAJIB kamu perhatikan ya, diantaranya:
- Yang pertama, perhatikan warna surat suara dimana untuk anggota DPR, surat suara yang diberikan adalah berwarna KUNING.
- Yang kedua, saat mencoblos, lakukan coblosan sebanyak satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR yang dipilih.
Kriteria Surat Suara Sah Untum Anggota DPR
1. Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.
2. Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.
3. Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
4. Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.
5. Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.
Nah itulah tata cara memilih anggota DPR pada Pemilu 2024 nanti. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini adalah tata cara yang benar untuk mencoblos anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang, jangan salah.