AYOJAKARTA.COM – Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap berjalan mulus menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto usai putusan MKMK.
Diketahui usai putusan MKMK memberikan sanksi berat kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari Ketua MK karena melanggar kode etik.
Sebelumnya, dalam persidangan gugatan batas usia capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Gibran untuk dapat mendaftar ke KPU menjadi cawapres.
Sehingga, walaupun Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim, namun tetap saja tidak mengubah putusan MK tentang syarat capres dan cawapres.
Baca Juga: Survei Charta Politika, Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo-Gibran, Menang Telak?
Perihal ini, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto turut menanggapi, dirinya menilai bahwa keputusan MKMK tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sudah jelas.
"Sudah jelas keputusannya (tentang) siapa yang kena sanksi dan siapa yang disanksi berat," kata Airlangga Hartarto, dikutip dari surakarta.suara.com, Kamis, 9 November 2023.
Dalam putusan tersebut, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Jimly Asshiddiqie juga menyebutkan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres
Selain itu, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu mendatang.
Adapun pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi tersebut lantaran adanya laporan masyarakat menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Adapun putusan tersebut yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Putusan itulah disebut menjadi kontroversi dan dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden RI Joko Widodo untuk dapat melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.
Namun, usai putusan MKMK dibacakan, Airlangga Hartarto turut menanggapi yang menyebutkan bahwa putusan MKMK tetap tidak berdampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.***

Share this article
Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap berjalan mulus menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto usai putusan MKMK.