AYOJAKARTA.COM - Bakal calon Presiden Anies Baswedan belakangan ini tengah disorot karena pernyataannya yang kontra soal pemberian subsidi terhadap mobil listrik.
Anies menyoroti beberapa hal yakni soal emisi yang dapat dikurangi jika pemerintah tak berikan subsidi untuk kepemilikan mobil pribadi.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya subsidi tersebut diberikan untuk kendaraan umum, sebab selain efisien akan mengurangi dampak emisi pada lingkungan.
"Ketika kendaraan umum yang didorong dan kendaraan umumnya itu berbasis listrik, maka kita dalam satu langkah dua urusan terselesaikan," ucap Anies Baswedan, dikutip dari program Breaking News akun YouTube KOMPASTV (11/5/2023).
"Satu, memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan kendaraan umumnya bebas emisi, itu sebabnya mengapa ke depan arahnya adalah kendaraan umum berbasis listrik dan juga logistik", lanjutnya.
Namun tentunya kritikan yang dilontarkan Anies dalam acara "Deklarasi dan Pengukuhan Amanat Indonesia" tak berjalan mulus, ia mendapatkan sanggahan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan bahwa pemberian subsidi mobil listrik ini telah melalui penelitian secara komprehensif.
Lebih lanjut Luhut juga menyampaikan agar Anies Baswedan datang menemuinya untuk diberi penjelasan terkait pernyataan yang berseberangan.
"Siapa yang berkomentar saya tidak tahu mengenai itu, nanti suruh dia datang ke saya, nanti biar saya jelasin ke dia bahwa itu ndak benar," tegas Luhut.
Namun dari semua polemik yang ditimbulkan dari kritikan soal mobil listrik, ternyata Anies Baswedan pernah menjadi salah satu orang yang pro dengan pemberian keberadaan mobil listrik tersebut.
Hal ini dapat terlihat dari dua peraturan yang ditekennya saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Yang pertama adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi warga DKI dengan membebaskan bea balik nama pada saat penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Peraturan tersebut bahkan masih berlaku hingga saat ini dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 nanti.
Selain itu Anies juga menetapkan pergub lainnya yakni pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
Dalam aturan tersebut dituliskan pada pasal 4 huruf e bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.***

Share this article
Anies Baswedan pernah menjadi salah satu orang yang pro dengan pemberian keberadaan mobil listrik tersebut.