AYOJAKARTA.COM - Terdapat beberapa formasi CPNS 2023 yang dikabarkan menjadi prioritas pada seleksi tahun ini.
Pendataan formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan sudah dimulai sejak bulan April.
Meski begitu, jadwal resmi terkait rekrutmen penerimaan CPNS 2023 masih belum dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Pemerintah Putuskan Ketika Lolos Seleksi CPNS 2023
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai lebih cepat.
Selain itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga pastikan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkapnya dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Selasa (2/5/2023).
Pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK guna mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan/medis, dan tenaga teknis lainnya.
Anas mengungkapkan, bahwa ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan prioritas oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2023.
Prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu.
Baca Juga: SIAP-SIAP DIBUKA! 10 Jurusan Kuliah Ini Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi CPNS 2023, Apa Saja?
Agar negara bisa cepat beradaptasi dan tidak tertinggal zaman, ada sejumlah talenta digital yang dikhususkan pada CPNS 2023.
Mengingat dunia digital yang terus berkembang, maka perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintah.
Dilain sisi, pemerintah juga mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak akan transformasi digital.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka! Cek Info Lengkap Syarat, Dokumen dan Cara Mendaftar Disini
Seleksi CPNS 2023 hanya dapat diikuti setelah peserta memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Baca Juga: Akan Dibuka Juni? Lakukan 5 Tips Penting Ini Agar Lulus Tes CPNS 2023, Poin Terakhir Paling Penting!
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Soal Tes CPNS 2023 Sudah Siap, Pahami Peluang Diterimanya Supaya Lolos!
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota/penerus Parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: 400 Ribu Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap, Simak Syarat Agar Bisa Mendapat Status CPNS
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Peserta juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, yaitu:
Baca Juga: Mohon Maaf! 6 Peserta Dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Daftar CPNS 2023, Intip Ada Apa Saja
1. Scan KTP
2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm empat lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi transkrip nilai dan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
5. Scan KK
6. Scan surat lamaran yang sudah ditandatangani
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Dia Besarnya Gaji yang Akan Diterima, Yakin Nggak Tertarik?
7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani
Itulah informasi mengenai formasi dan beberapa hal yang bisa kamu persiapkan untuk menghadapi seleksi CPNS 2023.***
Share this article
Pemerintah pada CPNS 2023 akan melakukan pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu.