AYOJAKARTA.COM---Menko Polhukam Mahfud MD memberikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
"Polda Sumut itu sudah tangani, Achiruddin ya Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, itu sudah ditindak dan untuk ini saya apresiasi kepada Pak Panca Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah dan saya juga sudah ngirim tim ke sana," kata Mahfud.
Mahfud MD juga memastikan kalau pemerintah akan memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Baca Juga: Grebek Gudang Solar Ilegal Diduga Milik Achiruddin Hasibuan, Polisi Temukan 3 Tangki BBM
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak," jelasnya lebih lanjut.
Untuk perkembangan kasus penganiayaan tersebut Mahfud menjelaskan bahwa ia akan mengikutinya sampai selesai.
"Nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu, kita ikuti perkembangannya karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi," kata Mahfud yang dikutip Ayojakarta.com pada kanal youtube Kompas TV Pontianak, Jumat (28/4/2023).
Seperti yang diketahui, Aditya Hasibuan saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia juga dijerat dengan pasal 351 ayat 2 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tudingan Penganiayaan yang Dilakukan Aditya Hasibuan Adalah Hoaks, Begini Penjelasan Sang Tante
Namun, kasus penganiayaan ini berbuntut banyak. Kini AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Adapun alasan pencopotan jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan ini lantaran ia terbukti membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan ini diduga telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi bahwasannya setiap pejabat Polri dalam etika kepribadiannya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara demi penyelidikan lebih lanjut.

Share this article
Untuk perkembangan kasus penganiayaan tersebut Mahfud menjelaskan bahwa ia akan mengikutinya sampai selesai.