AYOJAKARTA.COM- Kasus penganiayaan terhadap korban D berujung pada keterangan saling tuding antara Mario Dandy Satrio dan APA.
Diketahui, mantan pacar Mario yang berinisial APA alias Anastasia Pretya Amanda melaporkan balik Mario Dandy Satrio Cs ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus penganiayaan korban D pada 20 Februari 2023 lalu.
Pasalnya saksi APA membantah tudingan yang dikatakan oleh kubu MDS bahwa dirinya sebagai pembisik atau orang yang memprovokasi anak Rafael Alun Trisambodo ini untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
Lantas kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan MDS Cs karena sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Maka itu, kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini, yakni fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita.
Selain itu, Enita juga mengatakan bahwa MDS Cs disangkakan dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini pihak APA mengklaim kalau dirinya tidak mengetahui soal perencanaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, apalagi terkait sebagai pembisik dalam penganiayaan D.
Baca Juga: GAMPANG BANGET! Berikut Syarat Mudah Agar Lolos Pengajuan KUR BRI 2023, Simak Hingga Akhir
Menurut kuasa hukum APA, tidak menutup kemungkinan bahwa laporan akan berkembang menjadi dugaan pemberian keterangan palsu atau berita bohong yang telah melanggar undang-undang ITE.
Tak hanya itu saja, Enita juga mengatakan bahwa pihak Mario sengaja menggiring opini publik demi kepentingan sepihak tanpa melihat fakta sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan bahwa kliennya tidak mencemarkan nama baik APA seperti yang diberitakan di media sosial.
Nama APA ini disebutkan dalam BAP Mario sebagai orang yang memberi informasi mengenai perbuatan tidak baik D terhadap kekasih Mario, AG.
"Kami tidak pernah menyebut nama, kami juga tidak kenal dengan siapa APA itu. Siapa kita nggak kenal, kita nggak pernah ketemu juga kan, " kata Dolfie.
Inisial APA itu bersifat normatif menurut Dolfie. Sebab kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Jadi APA bersifat normatif, karena ini kan masih dalam proses penyelidikan. Sehingga kami menyampaikan inisial dan yang kami sampai itu memang ada dalam BAP. Jadi apa yang dicemarkan, dan apa yang di fitnah,"ungkap Dolfie dengan lantang yang dikutip dari tayangan Metro TV yang dikutip ayojakarta.com pada Senin (20/3).
Disisi lain kuasa AG juga mengatakan bahwa nama APA ini muncul ketika penyidik mengatakan bahwa nama tersebut masuk ke dalam BAP Mario yang membuatkan bahwa emosi Mario terpancing, hingga melakukan penganiayaan kepada D.
"Nama APA pertama kali muncul oleh penyidik, dan kami merepetisi hal tersebut untuk melakukan pembelaan terhadap AG, jadi jangan sampai framing di media sosial yang mengatakan bahwa klien nya sebagai pemicunya," kata Mangatta Toding Allo.
Nah dalam kasus tersebut kuasa hukum AG, ingin meluruskan bahwa memang benar adanya kalau penganiayaan tersebut dipicu oleh perkataan APA.

Share this article
Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas berkomentar mengenai APA yang disebut sebagai mantan pacar Mario yang dituding pembisik penganiayaan.