AYOJAKARTA.COM -- Nama mantan kekasih Mario Dandy, Amanda yang sempat menjadi saksi dalam kasus penganiayaan DO kembali disebut.
Menurut pengakuan tersangka penganiayaan DO, Mario Dandy, Amanda disebut-sebut berperan sebagai pembisik yang kemudian membuat DO tersungkur.
Lantaran mendapat kesan buruk dalam kasus yang dilakukan mantan kekasihnya, Amanda kini mengajukan tuntutan balik kepada Mario Dandy.
Pemilik nama lengkap Anastasia Pretya Amanda bersama kuasa hukumnya mendatangi Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Selain melaporkan Mario Dandy, kuasa hukum Amanda juga melaporkan tersangka Shane Lukas serta Anak AG dengan tuduhan serupa.
Menurut kuasa hukum, tuduhan-tuduhan yang dilakukan para tergugat sudah terlalu menyudutkan dan menyebar kemana-mana.
Selain dinilai mencoba menyudutkan Amanda, menurut kuasa hukum Amanda, apa yang kerap dilakukan para tersangka merupakan langkah-langkah pengalihan isu.
“Jadi sudah ada tendensius untuk pengalihan isu, penggiringan opini publik, bahwa Amanda inilah dalang dan sumber penganiayaan ini,” jelas kuasa hukum Amanda.
Atas fitnah yang dilakukan para tergugat tersebut, maka kuasa hukum Amanda akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Karena tuduhan ini sudah terlalu menyudutkan Amanda, dan kita lihat sudah menyebar kemana-mana,” jelas Enita Adyalaksmita selaku kuasa hukum.
Sehubungan dengan beredarnya kabar yang menyebut bahwa perilaku brutal Mario Dandy akibat bisikan darinya, Amanda memberi tanggapan.
Menurut Amanda, sejak hubungan asmara mereka putus, antara dirinya dengan Mario hanya berteman biasa.
Baca Juga: Tegas! Ketus Sumedana Kapuspenkum Sebut Mario Dandy Tak Layak Mendapat Restorative Justice
Sejalan dengan keputusan tersebut, Amanda mengaku siap jika sewaktu-waktu kembali diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan laporannya.
Enita menambahkan, proses hukum ini harus dijalankan karena dalam rekonstruksi sudah dapat dibuktikan bahwa peran kliennya tidak ada.
Menindak lanjuti laporan yang dilakukan kuasa hukum Amanda, kuasa hukum Mario Dandy menganggap langkah tersebut tidak tepat.
Semenurut Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Mario Dandy, tuduhan yang ditujukan pada kliennya harus dibuktikan dengan fakta.
Terlebih karena saat ini status kliennya masih tersangkut dalam perkara hukum yang masih dalam proses, sehingga pelaporan tersebut memiliki konsekuensi.
“Nanti pihak kepolisian yang mencoba untuk menuntaskan, apa yang dilaporkan kepada klien kami, akan ada timbal baliknya secara hukum,” jelas Dolfie.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya penggalian bukti atas dugaan adanya rencana penganiayaan yang menyebabkan timbul korban.
Demikian informasi terkini seputar kasus Mario Dandy seperti dikutip AyoJakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.***(Karseno AJ)

Share this article
Menurut pengakuan tersangka penganiayaan Mario Dandy, Amanda disebut-sebut berperan sebagai pembisik yang kemudian membuat DO tersungkur.