AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo cs sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim pada 13 – 15 Februari 2023, namun Gayus Lumbuun menganggap Hakim mendapatkan banyak tekanan salah satunya dari amicus curiae.
Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang digelar secara terbuka sehingga seluruh masyarakat dan Pakar Hukum Pidana bisa mengikuti jalannya proses hukum, termasuk Gayus Lumbuun.
Dalam pengamatan dari Gayus Lumbuun sebagai Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan Hakim, wajar jika para terdakwa mengajukan banding setelah mendapatkan vonis.
Diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun penjara, Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer yang mendapat status justice collaborator mendapat vonis 1,5 tahun penjara, perbedaan vonis hukuman Richard memang sangat jauh dari terdakwa lainnya.
Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa tidak hanya para terdakwa saja yang bisa mengajukan banding namun Jaksa Penuntut Umum pun bisa mengajukan banding.
Banding boleh diajukan oleh Jaksa sebagai upaya kontrol jika vonis yang diberikan oleh Hakim dinilai terlalu tinggi atau pun terlalu rendah.
Baca Juga: Heboh! Kisah Pilu Mantan Napi Kebakaran Kejagung yang Merasa Dikorbankan Ferdy Sambo
Menurut Gayus Lumbuun, Majelis Hakim secara jelas dan nyata mendapat tekanan dari publik yang menuntut keadilan untuk Richard Eliezer dan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.
“Kalau secara jujur saya amati, ini juga ada tekanan publik di sini. Banyak tekanan publik yang harus diakui betul atau tidak,” ujar Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa Hakim merupakan manusia biasa yang bisa juga merasa tertekan dan juga takut jika ada tekanan.
Tidak hanya tekanan dari masyarakat, bahkan ada sejumlah kekuatan yang berasal dari akademisi yang mengirimkan surat kepada Hakim.
Pihak yang dimaksud merupakan pihak amicus curiae. Menurut pandangan dari Gayus Lumbuun, surat yang dibuat oleh para sahabat peradilan memang memiliki tujuan yang baik.
Tapi jika surat tersebut ditujukan kepada Hakim maka akan berbeda, karena menurutnya surat tersebut lebih tepat ditujukan kepada Mahkamah Agung atau pun ke Komisi Yudisial.
“Ada sekelompok orang kampus yang menyebut dirinya aliansi guru besar kampus Indonesia misalnya. Ini membuat surat bagus-bagus saja tujuannya,” kata Gayus Lumbuun.
“Ini bagi saya merupakan hal yang juga perlu kita perhatikan sehingga manusia biasa yang memangku jabatan pemutus ini ya tentunya terpengaruh,” tambahnya.
Jadi Gayus Lumbuun menyimpulkan bahwa Hakim mendapatkan banyak tekanan dari publik dan juga dari para akademisi yang bergabung menjadi amicus curiae, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews (20/2/2023).***

Share this article
Menurut Gayus Lumbuun, Majelis Hakim secara jelas dan nyata mendapat tekanan dari publik yang menuntut keadilan untuk Richard Eliezer