AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
Namun, Ricky Rizal tak menerima putusan hakim itu, hingga ia memutuskan untuk mengajukan banding.
Bahkan, pengacara Ricky Rizal masih menginginkan kliennya bebas dari perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Belum diketahui kapan sidang banding itu digelar, tim kuasa hukum Ricky Rizal pun sedang mempersiapkan segala sesuatunya.
Baca Juga: Asep Iwan Iriawan Temukan Hal Menarik pada Richard Eliezer yang Luput dari Media, Apa Itu?
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menegaskan bahwa akan mengungkap fakta-fakta di sidang banding.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MNC News pada Minggu, (19/2/2023), Erman ingin membatalkan putusan Hakim.
Menurutnya, tim pengacara hukum Ricky ingin konsisten dari apa yang telah diperjuangkan.
“Karena kita banding ya jelas ingin membatalkan itu keputusan, kita ingin konsisten apa yang telah diperjuangkan,” kata Erman.
Bukti yang dinilai Hakim tidak tepat saat sidang vonis akan ia uraikan dalam memori banding.
“Semua ungkapan-ungkapan yang dianggap terbukti itu menurut kita tidak tempat, iya akan kita ungkap,” ungkap Erman.
“Kita urai dalam memori banding kita, bahwa apa yang disampaikan misal unsur yang tidak terbukti, ya kita sebaliknya,” lanjutnya.
Dalam uraian memori banding tersebut dijelaskan Erman bahwa dari fakta yang kuat dan tidak tepat.
“Tapi yang jelas fakta-fakta itu akan kita ungkap dalam bentuk uraian dalam memori banding, bahannya itu juga, mungkin mana yang kuat dan mana yang tepat,” jelas Erman.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan LPSK Sigap Proteksi Richard Eliezer Saat Sidang Vonis, Khawatir Ada Penyusup?
Meski konsekuensi vonis itu dinaikan ada, namun ia yakin vonis Ricky bisa turun.
“Tentunya konsekuensi itu ada, itu hal biasa bisa tetap, bisa naik, bisa bebas, tapi peluang itu saya lebih meyakini turun, kalau tidak dinyatakan bebas, harapan kami ya bebas,” pungkas Erman.
Sebagai informasi Ricky Rizal divonis hukuman pidana 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dinilai Hakim terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Bahkan, pengacara Ricky Rizal masih menginginkan kliennya bebas dari perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.