AYOJAKARTA.COM -- Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua, Rabu, 15 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan di KompasTV.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut hakim mengetuk palunya.
Baca Juga: HARAPAN! Pakar Hukum Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Jadi Ikon Justice Collaborator di Indonesia
Kemudian seperti yang diketahui pada sidang vonis ini tampak terlihat kedua orang tua Richard Eliezer sedang menonton siaran langsung putusan vonis tersebut di rumah kuasa hukum Ronny Talapessy.
Sunandag Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang tampak duduk berdampingan dengan mata yang tak lepas dari layar televisi. Saat hakim memutuskan anak mereka Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara membuat pasangan suami istri itu, sontak berdiri dan bersorak sambil berurai air mata.
Tangisan bahagia ini terlihat jelas ketika Richard Eliezer dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Kedua orang tua Richard Eliezer serta isri Ronny Talapessy ikutan berpelukan sambil menangis namun setelah itu dilanjutkan dengan sujud oleh orang tuanya.
Tak hanya itu saja, ayah Richard tak henti-henti, meneriakkan "Oh Tuhan Yesus" berkali-kali atas vonis lebih ringan yang diberikan pada anaknya.
Sebagai informasi tambahan, empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua diketahui mendapatkan hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sambo dituntut JPU dengan tuntutan penjara seumur hidup dan Putri 8 tahun penjara.
Pada sidang vonis Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks jenderal bintang dua ini divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara itu istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Video Tangis Haru Ronny Talapessy Setelah Vonis Eliezer, Netizen: Terima Kasih Orang Baik
Sehari setelah itu, Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Maruf juga divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara, vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Mereka semua diyakini majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.***

Share this article
Terdapat momen pelukan seraya bahagia orang tua Richard Eliezer saat anaknya divonis ringan dengan 1,5 tahun penjara.