AYOJAKARTA.COM - Hukuman mati kepada para pelaku kejahatan tentu merupakan hal yang paling menakutkan untuk diterima. Belakangan ini vonis hukuman mati kepada pelaku kejahatan menjadi perbincangan hangat publik.
Hal itu karena adanya pemberian hukuman mati terhadap terdakwa kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Kasus Ferdy Sambo memang banyak menyita. perhatian publik, mengingat dia merupakan seorang penegak hukum dengan pangkat Kadiv Propam Polri atau biasa disebut Polisinya Polisi.
Baca Juga: Loyalitas Kuat Maruf Berakhir Hukuman Berat, Pakar Hukum Pidana: Rasakan Pahitnya Ikuti Perintah
Atas keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua; Ketua Majelis Hakim telah ketok palu memberikan hukuman atau vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Namun tahukah kamu? jauh sebelum penjatuhan yang diterima Ferdy Sambo, ternyata hukuman mati kepada pelaku kejahatan telah ada sejak zaman Belanda lho.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa, 14 Februari 2023 berikut ulasannya.
Sebelum vonis Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, sekiranya sudah ada sejak puluhan tahun lalu hukuman mati diberikan kepada terdakwa.
Berikut rentetan sejarah yang berhasil dirangkum AyoJakarta.com, pertama hal ini sudah ada sejak zaman Belanda dan dipertahankan hingga awal kemerdekaan.
Lalu pada 1951 masih diterapkan dengan tujuan untuk menghalau pemberontakan.
Hingga pada 1956 sampai 1966 hukuman mati masih dipertahankan demi untuk merespon kondisi ekonomi Indonesia yang menurun drastis.
Berlanjut pada 1966 hingga 1988, hukuman mati masih dipertahankan. Hukuman tersebut dimaksud untuk sebagai upaya mencapai stabilitas politik.
Dalam catatan sejarah, eksekusi hukuman mati pertama di Indonesia terjadi pada 1979. Eksekusi tersebut dijatuhkan kepada Oesin, yakni seorang pedagang Kambing dan tukang jagal dari Mojokerto.
Hukuman itu dijatuhkan karena sebelumnya dia telah membunuh enam rekan bisnisnya pada pada 1964.
Informasi tambahan, selain eks Kadiv Propam Polri sebelumnya juga pernah ada oknum Polisi yang harus divonis mati akibat kejahatannya.
Yakni Aipda Roni Syahputra seorang oknum Polisi terdakwa pembunuhan dua orang perempuan yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sebelum melakukan pembunuhan, Aipda Roni Syahputra juga telah melakukan aksi bejatnya dengan melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban.
Tak hanya itu, ia juga melakukan penyekapan hingga membunuh korban dan membuang jasadnya di dua lokasi yang berbeda.***)

Share this article
Siapa sangka, hukuman mati yang hangat menjadi perbincangan masyarakat Indonesia sudah dilakukan sejak Zaman penjajahan Belanda.