AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhi vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Vonis mati yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso berdasarkan pada pasal 340 KUHP yang menjerat eks Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bagi sebagian masyarakat yang turut mengawal kasus tersebut sejak awal, jelas vonis mati bagi Sambo memang pantas untuk diterima olehnya.
Namun, sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa vonis mati memiliki ketentuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Seperti video lama dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tentang ketentuan hukuman mati yang kembali diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Senin (13/2/2023).
Dalam video tersebut, Hotman Paris menjelaskan pasal 100 KUHP bahwa seorang terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman mati, eksekusi terhadapnya tidak dapat dilakukan secara langsung.
Apakah termasuk untuk kasus terdakwa Ferdy Sambo saat ini?
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa terdakwa hanya bisa dieksekusi setelah menjalani masa penjara selama 10 tahun.
"Di pasal 100 (KUHP) disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati," kata Hotman.
"Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas," sindirnya.
Hotman menyebutkan dalam pasal tersebut bahwa waktu 10 tahun penjara digunakan untuk menilai tingkah laku terdakwa akan berperilaku baik atau tidak.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Fungsi Saku Kecil pada Celana Jeans
Penilaian tersebut dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi terdakwa.
"Daripada dihukum mati, orang-orang akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," imbuh Hotman.
Hotman pun menilai bahwa pasal pidana mati dalam KUHP tersebut merupakan pasal yang sia-sia.
Karena setelah menjalani beberapa kali sidang, lalu divonis oleh hakim namun tidak langsung dieksekusi karena harus melihat perkembangan perilaku dari terdakwa selama 10 tahun.
Baca Juga: Lesu dan Sayu Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara
Dan kalau selama 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan.
Perlu diketahui bersama, pada vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) tidak disebutkan adanya masa percobaan selama 10 tahun.
Jadi segala kemungkinan bagi Ferdy Sambo masih bisa terjadi di sidang banding nanti.
Diketahui video tersebut diunggah oleh Hotman Paris pada 8 Desember 2022 untuk menyinggung keputusan DPR RI yang mengesahkan RUU KUHP pada 6 Desember 2022.
Beberapa pasal dinilainya membingungkan dan tidak ada nalar hukumnya sama sekali.***

Share this article
Meski telah divonis mati,Ferdy Sambo bisa saja lepas dari hukuman mati? Hotman Paris Hutapea beri penjelasan tentang Pasal 100 RUU KUHP baru