AYOJAKARTA.COM – Hanya tinggal menghitung hari Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis Richard Eliezer akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagian pihak merasa tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Richard Eliezer tidaklah adil.
Pasalnya status justice collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer seakan tak dilihat.
Menjelang sidang vonis yang akan berlangsung beberapa hari lagi, tentu pihak Richard Eliezer berharap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut bisa mendapat keringanan hukuman.
Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun angkat bicara soal Eliezer mendapatkan vonis ringan.
Gayus Lumbuun berpendapat bahwa Eliezer bisa saja mendapatkan keringanan.
Menurutnya, Eliezer bisa mendapat keringanan jika hakim memperhatikan Amicus Curiae.
Selain itu, Gayus juga menyebut bahwa mengenai keringanan Justice Collaborator sudah tercantum dalam undang-undang.
“Ya paling tidak kalau hakim menganggap pengajuan Amicus Curiae ini sebagai fakta yang benar tentunya akan bisa meringankan,” kata Gayus dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Pointianak pada Minggu (12/2/2023).
“Karena itulah diatur di undang-undang mengenai LPSK tentang bagaimana seorang Justice Collaborator mendapat keringanan,” sambungnya.
Gayus kemudian menyampaikan bahwa peradilan tidak hanya memperhatikan Amicus Curiae saja.
“Tetapi yang saya katakan adalah lembaga peradilan ini kan tidak saja semata-mata memperhatikan apa yang disebut sebagai Amicus Curiae terdiri beberapa tokoh dari akademisi, tetapi ada ketentuan-ketentuannya,” jelasnya.
“Oleh karena itu kalau saya mengartikan apa itu Amicus Curiae itu adalah di negara common law adalah Whistle Blower, pluit yang tidak berkaitan dengan perkara itu,” lanjutnya.
Gayus kemudian menuturkan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kebenaran.
Kebenaran yang dimaksud tersebut salah satunya adalah kebenaran sosiologis.
“Nah ini dihormati karena ini netral sebenarnya, tetapi yang dikehendaki itu kan ada ukurannya, ukurannya apa kalau ada social justice itu ada legal justice. Ada justice yang diatur undang-undang, apa itu, utarakan disampaikan oleh para pemohon sebagai Whistle Blower ini,” tuturnya.
“Kan bagi hakim ada tiga pendekatan yang simpel sekali yang pertama hakim itu mempunyai kewajiban untuk mempertimbangkan kebenaran, kebenaran filosofis, kebenaran sosiologis, nah sosiologis itu masuk di Amicus Curae ini,” tutupnya.***

Share this article
Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun angkat bicara soal kemungkinan Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan.