AYOJAKARTA.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menyinggung soal tudingan bahwa dirinya merusak barang bukti rekaman CCTV tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut diungkap Baiquni Wibowo dalam pembelaan pribadi atau pledoi dalam persidangan lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Saat pertama kali saya diperiksa oleh timsus, saat itu juga saya langsung dituduh melakukan pengrusakan terhadap DVR CCTV tanpa alasan dan bukti yang jelas," kata Baiquni.
Baca Juga: Optimis! Penasihat Hukum Ferdy Sambo Yakin Vonis akan Lebih Ringan dari Pidana Seumur Hidup
Di sisi lain Baiquni menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya pada saat itu, ia hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Spri Kadiv Propam).
"Apakah karena saya membantu Chuck Putranto yang saat itu merupakan Spri Kadiv Propam, yang dianggap orang terdekat Pak Ferdy Sambo sehingga saya dianggap memiliki kedekatan dengan Pak Ferdy Sambo? Sehingga serta-merta kami memiliki niat yang sama? Demikian maka pantas bagi saya untuk dituduh melakukan hal tersebut?," tanya Baiquni.
Menurutnya, semua tuduhan yang dibebankan kepada dirinya hanya berdasarkan asumsi, tidak ada suatu dasar yang logis.
"Jika mau melihat fakta, maka hubungan saya dengan Ferdy Sambo yaitu hubungan kedinasan antara atasan dan bawahan, dan tidak memiliki kedekatan secara pribadi," jelas Baiquni kemudian yang dikutip dalam kompastv, Jumat (3/2).
Baiquni turut mengungkapkan bahwa dirinya lebih siap untuk mengakui perbuatan yaitu merusak DVR CCTV jika ada perintah dari petinggi Polri.
"Saat diperiksa timsus saya sempat menyampaikan ke salah satu perwira tinggi Polri, karena saya dari awal sudah dituduh. Saya menyampaikan, apabila jenderal memerintahkan saya untuk mengakui bahwa saya yang merusak, saya siap mengakui. Saya siap," kata Baiquni.
Tak hanya itu, Baiquni mengatakan dirinya lebih baik mengakui perbuatan yang tidak sama sekali dilakukan atas perintah atasan. Dibandingkan dengan menerima tuduhan-tuduhan seperti pengrusakan DVR CCTV yang tidak berdasar.
"Saya siap mengakui apa yang tidak saya lakukan bila diperintahkan, karena bagi saya lebih baik saya menjalankan perintah daripada saya dituduh melakukan yang tidak pernah saya lakukan," kata Baiquni.
Sebelumnya diketahui jaksa penuntut umum dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan pada Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa mengatakan bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntco Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Baiquni Wibowo menyinggung soal tudingan bahwa dirinya merusak barang bukti rekaman CCTV tanpa alasan yang jelas.