AYOJAKARTA.COM--Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E lagi-lagi kembali dipojokan oleh kubu Ferdy Sambo.
Hal itu terjadi saat sidang duplik di PN Jakarta Selatan, 31 Januari 2023, kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut keterangan Richard yang tertuang dalam BAP tanggal 5 Agustus 2022 tidak konsisten dan berdiri sendiri.
Bahkan pengacara Sambo menyatakan keterangan Bharada E soal penembakan di Duren Tiga berubah sebanyak tujuh kali, dan dijadikan dasar peristiwa di Duren Tiga.
Sontak pernyataan kubu Ferdy Sambo itu membuat kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy buka suara.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Jumat, (3/2/2023), Ronny Talapessy membantah duplik yang disampaikan kubu Sambo.
Bahwa keterangan Eliezer itu tidak berdiri sendiri melainkan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Kuasa hukum FS menyampaikan bahwa keterangan dia berdiri sendiri, dimana keterangannya berdiri sendiri, tidak ada karena keterangan Richard bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lainnya,” kata Ronny.
Selain itu kuasa hukum Bharada E menegaskan bahwa tidak ada BAP kliennya di tanggal 5 Agustus 2022.
Terlebih Richard Eliezer mengaku atau baru jujur pada tanggal 6 Agustus 2022.
“Kemudian terkait dengan BAP tanggal 5 Agustus itu perolehannya saya duga tidak sesuai hukum, karena tanggal 5 Agustus itu BAP itu tidak pernah ada di dalam berkas perkara, Richard tuh baru ngaku tanggal 6 bukan tanggal 5,” ungkap Ronny Talapessy.
Sehingga menurut pernyataan Ronny kalau pengacara Sambo dan Putri Candrawathi masih terus-terusan ada BAP di tanggal 5 Agustus, mereka disebut belum move on.
“Jadi kalau disampaikan tanggal 5 Agustus, BAP tersebut di dalam persidangan mereka sampaikan didapatkan dari print out, jadi itu belum move on,” jelas kuasa hukum Bharada E.
Dikatakan demikian, dikarenakan kubu Sambo masih saja menyudutkan Eliezer, dan masih menyampaikan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Penasehat hukum dari FS atau PC ini belum move on, karena masih saja menyudutkan Richard Eliezer, masih menyampaikan hal-hal yang tidak sesuai fakta hukum,” ungkap Ronny Talapessy.
Sementara itu dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Januari 2023 lalu, JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
JPU menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share this article
Penasehat hukum dari FS atau PC ini belum move on, karena masih saja menyudutkan Eliezer, masih menyampaikan hal-hal yang tak sesuai fakta