AYOJAKARTA.COM – Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer alias Bharada E kepada Majelis Hakim menjadi sorotan publik.
Sebagian publik memandang tuntutan Jaksa itu terlalu tinggi melihat posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, JPU menyebut tuntutan terhadap Bharada E sudah sewajarnya karena dia bertindak sebagai eksekutor yang menyempurnkanan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Richard Eliezer menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Ferdy Sambo yang dituntut oleh Jaksa dengan penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa lain; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa.
Tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer juga mendapatkan perhatian dari Menkopolhukam Moh Mahfud MD yang disampaikan melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Sabtu 28 Januari 2023.
Dalam cuitannya, Mahfud mengaku senang membaca pleidoi Richard Eliezer yang antara lain mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
Lantas, Menkopolhukam mendoakan agar Bharada E mendapat vonis ringan seraya mengingatkan bahwa semua itu terserah pada keputusan Majelis Hakim
“Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.” Demikian tulis Mahfud MD.
Selanjutnya, Mahfud menceritakan bagaimana pada 8 Agustus 2022 atau sebulan setelah peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tulis Mahfud MD.
Kicauan Mahfud yang menyebut Bharada E sebagai pihak yang membongkar kasus pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J mendapatkan kritik dari netizen yakni dari akun Twitter, @Ki_komp****.
“Sedikit koreksi prof, yang membuka kasus sambo bukan Eliezer tapi keluarga joshua. Eliezer hanya disuruh mengaku siapa aja yang terlibat dalam pembunuhan berencana. Bukan Eliezer yang membuka kasus sambo.”
Menanggapi cuitan itu, Mahfud MD berbalik mengingatkan bahwa koreksi dari warganet itu justru keliru.
“Koreksinya keliru. Keluarga Jushua sdh melapor ke sana kemari ttg kejanggalan tewasnya Joshua. termasuk melapor ke Polhukam tgl 7/8/22. Tp kasusnya gelap, krn skenarionya tembak menembak dan Eliezer memgaku selalu pelaku tunggal. Tp tgl 8/8/22 Eliezer membuka fakta yg sebenarnya.” Begitu penegasan Mahfud MD.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Semua Pemesan Vonis Ferdy Sambo hingga Bekingan Kejaksaan Terungkap, Benarkah?
Menkopolhukam itu lantas melanjutkan penjelasannya tentang apa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Saat diperiksa Komnas HAM tgl 26/7/22 Eliezer bilang saling tembak dan dirinya yg menembak Joshua sedang Joshua menembak beruntun ke beberapa arah. Skenarionya kasus dpt ditutup krn Eliezer membela diri. Tp tgl 8/8/22 Eliezer mengurai faktanya. Kasus yg faktual pun terbuka.”
Yosua alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023. Saat itu Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal berbintang 2.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua akan berlanjut pada pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lima terdakwa sudah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada pekan lalu.

Share this article
Mahfud MD menyebut bahwa Richard Eliezer adalah pembongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.