AYOJAKARTA.COM– Update terbaru sidang kasus pembunuhan Brogadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putro Candrawathi, dan para ajudan seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan sang Justice Collaborator, Bharada E atau Richard Eliezer memasuki babak baru.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana tuntutan pidana para terdakwa dibacakan dan diikuti dengan pledoi dari para terdakwa, babak penentuan yaitu sidang vonis hakim berada di depan mata.
Melihat hal ini, penasihat hukum Brigadir J buka suara di sebuah video yang beredar di kanal Youtube, dimana Kamaruddin Simajuntak dengan berani menyebut Komisi Yudisial tidak berguna.
Baca Juga: Viral di Medsos Kata ‘Sundala’ Bahasa Asli Sulawesi, Jangan Asal Nyebut Kalau Nggak Tahu Artinya!
Dikutip oleh ayojakarta.com dari kanal Youtube Fokus Terkini TVRI pada 28 Januari 2023, diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak menanggapi pernyataan dari pihak Komisi Yudisial.
Kamarudin Simanjuntak secara terang-terangan menyebut Komisi Yudisial tidak bekerja saat menanggapi pertanyaan dari host dalam video yang beredar.
"KY (Komisi Yudisial) tidak bekerja, memberi tanggapan seperti membaca Undang-Undang," buka Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan ia merasa pihak perwakilan Komisi Yudisial menerangkan hukum cita-cita dan bukan hukum realita.
"Saat kita kuliah di semester satu Fakultas Hukum, kita akan belajar hukum cita-cita dan hukum realita di lapangan, yang disampaikan KY ini merupakan hukum cita-cita, tidak sesuai dengan hukum di lapangan," terang Kamaruddin Simanjuntak.
Secara berani, Kamarudin Simanjuntak sebutkan bukti Komisi Yudisial tidak bekerja dengan sebuah kasus.
"KY ini tidak bekerja, buktinya Hakim Agung ditangkap saat adanya KY. Tidak bekerja, tidak berguna," kata Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas.
"Padahal faktanya Bharada Richard Eliezer hanyalah wayang. Tahu 'kan wayang bergerak karena dalang, Ferdy Sambo. Saya sebut terorganisir, bagaimana tidak, padahal Melibatkan 97 polisi terdiri atas Propam, Paminal, Provos, Kaden, Subunit Polda Metro, dan lainnya," lanjut Kamaruddin Simanjuntak menanggapi tuntutan Richard Eliezer.
Apabila dibandingkan dengan Ricky Rizal, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan latar belakang Ricky Rizal adalah polisi lalu lintas dengan pengalaman lebih matang dan berpangkat Bripka.
"Ricky Rizal salahnya tidak memberitahu rencana pembunuhan kepada Richard Eliezer," kata penasihat hukum Brigadir J tersebut.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan atas tuntutan terdakwa Ferdy Sambo selama seumur hidup, dan juga terdakwa Richard Eliezer yang dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dipotong masa penangkapan. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa mengetahui, tetapi tidak merencanakan atau menjadi eksekutor dari Brigadir J.
Sidang terbaru di penghujung Januari ini adalah kelima terdakwa baru saja menyelesaikan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi sebelum jatuhnya vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Share this article
Kamaruddin Simanjuntak menanggapi pernyataan dari pihak Komisi Yudisial dalam kasus pembunuhan Brigadir J.