AYOJAKARTA.COM – Jelang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Bharada E hari ini Rabu 25 Januari 2023, rekan-rekan seangkatannya dari Bharapana Nusantara hadir ke PN Jakarta Selatan untuk beri dukungan.
Rekan Bharada E dari Bharapana Nusantara berharap terdakwa kasus penembakan Brigadir J tersebut dapat dibebaskan dan kembali bergabung pada kesatuan Brimob seperti sedia kala.
Para rekan seangkatan Bharada E yang tergabung dalan Bharaprana Nusantara ramai-ramai hadir menggunakan kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'.
Baca Juga: TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman
Puluhan anggota Brimob tersebut berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nampak pada sisi lain PN Jakarta Selatan, para fans Bharada E yang lain atau yang kerap disapa dengan Eliezer Angels yang ada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard.
Bahkan terlihat para fans Eliezer tersebut berswafoto dengan rekan Richard dari Brimob itu.
Salah satu rekan seangkatan Richard, Iqbal Fauzi menuturkan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun penjara di kasus ini. Sebab, menurutnya Richard sudah menyampaikan kejujuran.
"Menurut saya enggak pantes, dia sudah melakukan kejujuran. Karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," kata Iqbal seperti dilansir Ayojakarta.com dari laman Suara.com.
Iqbal berharap rekannya itu dapat dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas bersama di kesatuan Brimob.
"Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita," ucapnya.
Seperti diketahui, Bharada E diagendakan membacakan nota pembelaannya atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.
Sidang pledoi bagi Bharada E itu digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan dimulai pukul 09.30 WIB dengan diawali sidang pledoi Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan 12 tahun hukuman penjara.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Namun rupanya tuntutan Jaksa tersebut menuai banyak kontra oleh berbagai pihak karena dinilai tidak memandang Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).***
Artikel ini telah tayang pada laman Suara.com dengan judul Bharapana Nusantara Datang Ke PN Jakarta Selatan Minta Bharada E Dibebaskan.

Share this article
Puluhan anggota Brimob tersebut berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.