Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain

Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain

Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.

Richard Eliezer yang diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, kini dituntut 12 tahun penjara.

Ini penjelasan Kejaksaan Agung, terkait tuntutan 12 tahun penjara dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: BSU 2023 Beneran Cair? Yuk Melihat Lagi Syarat dan Ketentuannya di Tahun Lalu Serta Info Terbaru dari Kemnaker

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV mengenai Kejaksaan Agung ungkap terkait tuntutan yang diajukan kepada Richard Eliezer dengan statusnya sebagai justice collaborator.

Richard Eliezer ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia diperintahkan Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir Yosua, di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rekomendasi Film Drakor yang Bisa Kamu Tonton Bersama Pasangan Saat Hari Valentine, Lengkap Rating IMDb-nya

Namun dalam kasus ini, Richard Eliezer menguak keterangan yang sebenarnya dan ditetapkan sebagai justice collaborator.

Setelah pembacaan tuntutan ini yang ditayangkan secara live atau langsung, keluarga Yosua dan publik yang menonton merasa bahwa ada ketidakadilan dalam tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer sebagai Justice collaborator.

Pasalnya Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo dalam keterangannya yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua hanya dijerat tuntutan 8 tahun penjara.

Baca Juga: Upaya Akhir Nota Pembelaan Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis

Sedangkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator atau pelaku pengungkap fakta sebenarnya dijerat tuntutan 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yakni Ketut Sumedana, mengaku menghargai posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

"Saya mengapresiasi semua proses persidangan pengamanan terhadap terdakwa Bharada E, sampai saat ini juga berjalan dengan baik, itu kami hargai," ujar Ketut Sumedana.

Dirangkum dari semua keterangan terdakwa yang terungkap oleh kejaksaan Agung dalam persidangan.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Kegiatan Vaksinasi Booster Kedua Selama 3 Hari, Cek Lokasinya disini!

"Namun demikian kami terikat dengan tadi, pembuktian itulah terikat dalam para peran terdakwa masing-masing terungkap di persidangan itu yang pertama," kata Ketut Sumedana.

"Yang kedua kita lihat dulu secara yuridis, apakah pembunuhan berencana secara limitatif diatur didalam undang-undang LPSK adalah berhak mereka diberikan justice collaborator," Sambungnya.

Dilihat dalam undang-undang limitatif, Ketut mengatakan bahwa itu tidak ditegaskan.

"Ternyata di dalam undang-undang limitatif tidak ditegaskan, bahwa pembunuhan berencana itu sendiri, bukan merupakan daripada tindak pidana tertentu," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Inilah Waktu yang Luar Biasa untuk Panjatkan Doa, Agar Doamu Cepat Terkabul!

"Sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 yang dimaksud tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana yang terorganisir, tindak pidana narkotika, korupsi, karena termasuk saksi yang kooperatif, saksi yang berkata jujur," lanjutnya.

Ketut mengungkapkan jika Richard Eliezer tidak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), hukum pidana akan disamakan dengan Ferdy Sambo.

"Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kita samakan dengan Ferdy Sambo," ungkap Ketut Sumedana.

Masyarakat meminta agar para terdakwa bisa dipertanggungjawabkan secara pidana

"Jadi selama ini yang berkembang di masyarakat bahwa mereka ini bisa tidak dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Curhat Rasakan Banyak Hinaan dan Cacian, Ferdy Sambo Sebut Pembacaan Pledoi: Pembelaan yang Sia-sia

Sementara itu, yang masyarakat harapkan ada dalam pidana pasal 44 hingga pasal 52, namun itu berbeda sekali dengan Justice Collaborator.

"Nah itu ada dalam tindak pidana pasal 44 sampai pasal 52 KUHP itu berbeda sekali dengan JC," ujar Ketut Sumedana.

"Karena pertanggungjawaban pidana pasal 44 sampai pasal 52 KUHP itu adalah itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan," sambungnya.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa bab pertama itu perkaranya tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga: Belum Tau Jhon LBF? Awal Gaji Hanya Rp60 Ribu, Kini Punya Rumah Rp1,7 Miliar Bahkan Bisa Bantu Banyak Orang

"Pada saat penelitian bab pertama, itu sudah dengan sendirinya tidak sampai ke pengadilan perkaranya, karena terikat dengan tadi," kata Ketut Sumedana.

"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur oleh undang-undang," lanjutnya.

Richard Eliezer melaksanakan perintah jabatan sampai menghilangkan nyawa orang juga tidak sah.

"Dan mereka tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan dia untuk melakukan menghilangkan nyawa orang lain, tapi kalo ini melaksanakan perintah jabatan tidak tepat juga," jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga: Miris! Bayi 7 Bulan Diberi Kopi Sachet hingga Susu Kental Manis Berujung BAB 9x Sehari, Warganet Meradang

"Karena melaksanakan perintah jabatan juga tidak sah sampai menghilangkan nyawa orang lain," lanjutnya.

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tuntutan ini hanya rekomendasi, selebihnya majelis hakim yang akan menentukan.

"Saya sampaikan JC ini yang pada akhirnya pada proses persidangan ke depan, ini adalah yang menentukan majelis hakim," terang Ketut Sumedana.

"Kami hanya merekomendasikan, apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama dan kooperatif memberikan keterangan secara jujur, atau nanti diberikan JC khusu, sehingga dia diberikan hukuman yang ringan dari terdakwa yang lain," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.