AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.
Richard Eliezer yang diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, kini dituntut 12 tahun penjara.
Ini penjelasan Kejaksaan Agung, terkait tuntutan 12 tahun penjara dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV mengenai Kejaksaan Agung ungkap terkait tuntutan yang diajukan kepada Richard Eliezer dengan statusnya sebagai justice collaborator.
Richard Eliezer ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia diperintahkan Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir Yosua, di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun dalam kasus ini, Richard Eliezer menguak keterangan yang sebenarnya dan ditetapkan sebagai justice collaborator.
Setelah pembacaan tuntutan ini yang ditayangkan secara live atau langsung, keluarga Yosua dan publik yang menonton merasa bahwa ada ketidakadilan dalam tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer sebagai Justice collaborator.
Pasalnya Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo dalam keterangannya yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua hanya dijerat tuntutan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Upaya Akhir Nota Pembelaan Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis
Sedangkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator atau pelaku pengungkap fakta sebenarnya dijerat tuntutan 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yakni Ketut Sumedana, mengaku menghargai posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
"Saya mengapresiasi semua proses persidangan pengamanan terhadap terdakwa Bharada E, sampai saat ini juga berjalan dengan baik, itu kami hargai," ujar Ketut Sumedana.
Dirangkum dari semua keterangan terdakwa yang terungkap oleh kejaksaan Agung dalam persidangan.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Kegiatan Vaksinasi Booster Kedua Selama 3 Hari, Cek Lokasinya disini!
"Namun demikian kami terikat dengan tadi, pembuktian itulah terikat dalam para peran terdakwa masing-masing terungkap di persidangan itu yang pertama," kata Ketut Sumedana.
"Yang kedua kita lihat dulu secara yuridis, apakah pembunuhan berencana secara limitatif diatur didalam undang-undang LPSK adalah berhak mereka diberikan justice collaborator," Sambungnya.
Dilihat dalam undang-undang limitatif, Ketut mengatakan bahwa itu tidak ditegaskan.
"Ternyata di dalam undang-undang limitatif tidak ditegaskan, bahwa pembunuhan berencana itu sendiri, bukan merupakan daripada tindak pidana tertentu," kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Inilah Waktu yang Luar Biasa untuk Panjatkan Doa, Agar Doamu Cepat Terkabul!
"Sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 yang dimaksud tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana yang terorganisir, tindak pidana narkotika, korupsi, karena termasuk saksi yang kooperatif, saksi yang berkata jujur," lanjutnya.
Ketut mengungkapkan jika Richard Eliezer tidak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), hukum pidana akan disamakan dengan Ferdy Sambo.
"Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kita samakan dengan Ferdy Sambo," ungkap Ketut Sumedana.
Masyarakat meminta agar para terdakwa bisa dipertanggungjawabkan secara pidana
"Jadi selama ini yang berkembang di masyarakat bahwa mereka ini bisa tidak dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Curhat Rasakan Banyak Hinaan dan Cacian, Ferdy Sambo Sebut Pembacaan Pledoi: Pembelaan yang Sia-sia
Sementara itu, yang masyarakat harapkan ada dalam pidana pasal 44 hingga pasal 52, namun itu berbeda sekali dengan Justice Collaborator.
"Nah itu ada dalam tindak pidana pasal 44 sampai pasal 52 KUHP itu berbeda sekali dengan JC," ujar Ketut Sumedana.
"Karena pertanggungjawaban pidana pasal 44 sampai pasal 52 KUHP itu adalah itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan," sambungnya.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa bab pertama itu perkaranya tidak sampai ke pengadilan.
"Pada saat penelitian bab pertama, itu sudah dengan sendirinya tidak sampai ke pengadilan perkaranya, karena terikat dengan tadi," kata Ketut Sumedana.
"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur oleh undang-undang," lanjutnya.
Richard Eliezer melaksanakan perintah jabatan sampai menghilangkan nyawa orang juga tidak sah.
"Dan mereka tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan dia untuk melakukan menghilangkan nyawa orang lain, tapi kalo ini melaksanakan perintah jabatan tidak tepat juga," jelas Ketut Sumedana.
"Karena melaksanakan perintah jabatan juga tidak sah sampai menghilangkan nyawa orang lain," lanjutnya.
Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tuntutan ini hanya rekomendasi, selebihnya majelis hakim yang akan menentukan.
"Saya sampaikan JC ini yang pada akhirnya pada proses persidangan ke depan, ini adalah yang menentukan majelis hakim," terang Ketut Sumedana.
"Kami hanya merekomendasikan, apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama dan kooperatif memberikan keterangan secara jujur, atau nanti diberikan JC khusu, sehingga dia diberikan hukuman yang ringan dari terdakwa yang lain," sambungnya.***

Share this article
Richard Eliezer yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, kini dituntut 12 tahun penjara. Bagaimana nasibnya nanti?