Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain

Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain
Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.

Richard Eliezer yang diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, kini dituntut 12 tahun penjara.

Ini penjelasan Kejaksaan Agung, terkait tuntutan 12 tahun penjara dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: BSU 2023 Beneran Cair? Yuk Melihat Lagi Syarat dan Ketentuannya di Tahun Lalu Serta Info Terbaru dari Kemnaker

Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube MetroTV mengenai Kejaksaan Agung ungkap terkait tuntutan yang diajukan kepada Richard Eliezer dengan statusnya sebagai justice collaborator.

Richard Eliezer ditetapkan sebagai terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia diperintahkan Sambo sebagai atasannya untuk menembak Brigadir Yosua, di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rekomendasi Film Drakor yang Bisa Kamu Tonton Bersama Pasangan Saat Hari Valentine, Lengkap Rating IMDb-nya

Namun dalam kasus ini, Richard Eliezer menguak keterangan yang sebenarnya dan ditetapkan sebagai justice collaborator.

Setelah pembacaan tuntutan ini yang ditayangkan secara live atau langsung, keluarga Yosua dan publik yang menonton merasa bahwa ada ketidakadilan dalam tuntutan Putri Candrawathi dengan Richard Eliezer sebagai Justice collaborator.

Pasalnya Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo dalam keterangannya yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua hanya dijerat tuntutan 8 tahun penjara.

Baca Juga: Upaya Akhir Nota Pembelaan Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis

Sedangkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator atau pelaku pengungkap fakta sebenarnya dijerat tuntutan 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung yakni Ketut Sumedana, mengaku menghargai posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

"Saya mengapresiasi semua proses persidangan pengamanan terhadap terdakwa Bharada E, sampai saat ini juga berjalan dengan baik, itu kami hargai," ujar Ketut Sumedana.

Dirangkum dari semua keterangan terdakwa yang terungkap oleh kejaksaan Agung dalam persidangan.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Kegiatan Vaksinasi Booster Kedua Selama 3 Hari, Cek Lokasinya disini!

"Namun demikian kami terikat dengan tadi, pembuktian itulah terikat dalam para peran terdakwa masing-masing terungkap di persidangan itu yang pertama," kata Ketut Sumedana.

"Yang kedua kita lihat dulu secara yuridis, apakah pembunuhan berencana secara limitatif diatur didalam undang-undang LPSK adalah berhak mereka diberikan justice collaborator," Sambungnya.

Dilihat dalam undang-undang limitatif, Ketut mengatakan bahwa itu tidak ditegaskan.

"Ternyata di dalam undang-undang limitatif tidak ditegaskan, bahwa pembunuhan berencana itu sendiri, bukan merupakan daripada tindak pidana tertentu," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Inilah Waktu yang Luar Biasa untuk Panjatkan Doa, Agar Doamu Cepat Terkabul!

"Sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 yang dimaksud tindak pidana tertentu, yaitu tindak pidana yang terorganisir, tindak pidana narkotika, korupsi, karena termasuk saksi yang kooperatif, saksi yang berkata jujur," lanjutnya.

Ketut mengungkapkan jika Richard Eliezer tidak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), hukum pidana akan disamakan dengan Ferdy Sambo.

"Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kita samakan dengan Ferdy Sambo," ungkap Ketut Sumedana.

Masyarakat meminta agar para terdakwa bisa dipertanggungjawabkan secara pidana

"Jadi selama ini yang berkembang di masyarakat bahwa mereka ini bisa tidak dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Curhat Rasakan Banyak Hinaan dan Cacian, Ferdy Sambo Sebut Pembacaan Pledoi: Pembelaan yang Sia-sia

Sementara itu, yang masyarakat harapkan ada dalam pidana pasal 44 hingga pasal 52, namun itu berbeda sekali dengan Justice Collaborator.

"Nah itu ada dalam tindak pidana pasal 44 sampai pasal 52 KUHP itu berbeda sekali dengan JC," ujar Ketut Sumedana.

"Karena pertanggungjawaban pidana pasal 44 sampai pasal 52 KUHP itu adalah itu menghilangkan pidana, dan tidak harus di pengadilan," sambungnya.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa bab pertama itu perkaranya tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga: Belum Tau Jhon LBF? Awal Gaji Hanya Rp60 Ribu, Kini Punya Rumah Rp1,7 Miliar Bahkan Bisa Bantu Banyak Orang

"Pada saat penelitian bab pertama, itu sudah dengan sendirinya tidak sampai ke pengadilan perkaranya, karena terikat dengan tadi," kata Ketut Sumedana.

"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur oleh undang-undang," lanjutnya.

Richard Eliezer melaksanakan perintah jabatan sampai menghilangkan nyawa orang juga tidak sah.

"Dan mereka tidak dihukum karena undang-undang yang memerintahkan dia untuk melakukan menghilangkan nyawa orang lain, tapi kalo ini melaksanakan perintah jabatan tidak tepat juga," jelas Ketut Sumedana.

Baca Juga: Miris! Bayi 7 Bulan Diberi Kopi Sachet hingga Susu Kental Manis Berujung BAB 9x Sehari, Warganet Meradang

"Karena melaksanakan perintah jabatan juga tidak sah sampai menghilangkan nyawa orang lain," lanjutnya.

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tuntutan ini hanya rekomendasi, selebihnya majelis hakim yang akan menentukan.

"Saya sampaikan JC ini yang pada akhirnya pada proses persidangan ke depan, ini adalah yang menentukan majelis hakim," terang Ketut Sumedana.

"Kami hanya merekomendasikan, apakah rekomendasi kami itu berupa terdakwa yang bekerja sama dan kooperatif memberikan keterangan secara jujur, atau nanti diberikan JC khusu, sehingga dia diberikan hukuman yang ringan dari terdakwa yang lain," sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Undang-Undang
# justice collaborator
# Jaksa Penuntut Umum
# perintah
# pembunuhan berencana Brigadir J
# 2 tahun penjara
# 2 tahun penjara
# Richard Eliezer
# Ketut Sumedana
# nasib
# Ferdy Sambo
# UU

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.