AYOJAKARTA.COM-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberkan ada sosok yang berupaya membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terlibat dalam otak pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Atas keterlibatannya itu Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa dari lima terdakwa lainnya, ia pun dituntut jaksa dengan hukuman paling tinggi yakni penjara seumur hidup.
Sementara itu, keempat terdakwa lainnya yaitu adalah Putri Candrawathi (Istri Sambo), Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Dimana tiga diantaranya (Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal) telah dituntut oleh jaksa dengan masing-masing hukuman 8 tahun penjara.
Namun, berbeda dengan Richard Eliezer satu-satunya terdakwa berstatus justice collaborator justru dituntut hukuman 4 tahun lebih berat yakni 12 tahun penjara.
Melalui pernyataan Mahfud MD terkait kasus pembunuhan berencana Yosua, dia menyatakan akan terus memastikan pihak kejaksaan tidak terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang berupaya membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud seperti dilansir dari laman Suara.com, Senin (22/1/2023) dalam artikel Misteri Sosok Jenderal Yang Disebut Mahfud MD Gerilya Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Bebas, Siapa Dia?
Menurutnya isu mengenai adanya pergerakan gerilya bawah tanah yang ingin bebaskan Ferdy Sambo dari hukuman itu, pihaknya akan memastikan dan mengamankan independensi kejaksaan.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan bahwa dia juga telah mengingatkan pihak majelis hakim maupun dari kejaksaan, agar tetap menjaga independensi terkait penanganan kasus tersebut.
Mengingat kasus ini mendapatkan banyak perhatian dan sorotan dari publik, dan juga banyak kekecewaan terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer yang disebut timpang dan tindih dari terdakwa lainnya.
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," kata dia.
Sebelumnya, para terdakwa tersebut diketahui didakwa melanggar Pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share this article
Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud MD