AYOJAKARTA.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya resmi menunjuk eks napi koruptor OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.
OC Kaligis ditunjuk oleh Lukas Enembe sebagai kuasa hukumnya dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Penunjukkan OC Kaligis oleh Lukas Enembe sebagai kuasa hukum itupun mendapat tanggapan dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
KPK mengatakan bahwa harapannya mantan narapidana penyuap hakim PTUN Medan tersebut dapat membuat Lukas Enembe menjadi kooperatif menjalani proses hukum yang menjerat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa dengan pergantian kuasa hukum, narasi soal kondisi kesehatan Lukas Enembe yang bertolak belakang sudah tidak lagi dimainkan.
KPK juga mengaharapkan OC Kaligis sebagai kuasa hukum bisa fokus pada subtansi hukum yang menjerat Lukas Enembe.
"Dengan Pak OC Kaligis tadi menjadi kuasa hukum dari LE (Lukas) kami juga berharap tersangka menjadi kooperatif untuk mengikuti seluruh proses yang sedang KPK lakukan," kata Ali seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com.
KPK meyakini dengan pengalaman OC Kaligis sebagai salah satu pengacara kondang dalam hukum acara pidana diharapkan membuat proses hukum Lukas Enembe menjadi lebih lancar.
Baca Juga: Hasil Korupsi Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Kelompok Terlarang, Benarkah untuk Biayai Separatis?
"Kami justru meyakini dengan pengalaman yang bersangkutan, dengan hukum acara pidananya, maka kelancaran dari proses penanganan perkara yang sedang KPK lakukan ini menjadi cepat karena kami paham Pak OC Kaligis tentu memahami bagaimana proses proses penanganan perkara yang KPK lakukan," kata Ali.
Ali juga memastikan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Karena KPK sekali lagi pijakannya pada hukum acara pidana. Dan seluruh proses yang kami lakukan ini telah sesuai dengan hukum acara pidana sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
Baca Juga: Ditangkap Karena Korupsi, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Lukas Enembe ke Kelompok Separatis
"Jadi kalaupun kemudian ada perbedaan pendapat dengan penasehat hukum, misalnya di dalam penyelesaiannya, ya selesaikan dalam koridor hukum. Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," sambungnya.
Diketahui, sebelum OC Kaligis resmi menjadi kuasa hukum Lukas Enembe, dirinya pernah terjerat hukum karena terbukti memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.
Pada persidangan tahun 2015 lalu dia divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. ***

Share this article
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akhirnya resmi menunjuk eks napi koruptor OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.